Teka Teki Dugaan Desa Siluman di Konawe

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Sejumlah pihak tengah menelusuri kasus dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Desa yang menjadi perbincangan adalah Desa Ulu Meraka, Desa Morehe, dan Desa Uepai.

Kabar desa fiktif atau siluman yang selama ini diperbincangkan masyarakat berjumlah 56 desa. Namun Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengaku terdapat tiga desa yang diduga siluman, yakni Desa Ulu Meraka, Desa Morehe, dan Desa Uepai.

Desa Morehe merupakan imbas dari pemekaran Kabupaten Kolaka Timur. Awalnya desa ini masuk dalam koordinat wilayah Kabupaten Konawe. Tetapi hasil pemekaran menunjukan Desa Morehe kini masuk koordinat wilayah kekuasaan Kolaka Timur.

Sementara Desa Ulu Meraka tercatat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Onembute dan Kecamatan Uepai. Nyata desa ini harusnya hanya tercatat di Kecamatan Uepai.

Lain ceritanya dengan Desa Uepai. Desa ini ditegaskan wabup Konawe sebagai kelurahan, bukan desa sehingga dana desanya disetop sejak 2015 dan disimpan di kas daerah.

(Baca: Dugaan Desa Siluman, Wabup Konawe: Ada Desa Human Error)

Total desa penerima dana desa di Kabupaten Konawe sebanyak 294 desa. Jumlah ini diluar dari tiga desa yang diduga siluman. Dana desa di tiga desa tersebut dihentikan atas rekomendasi Inspektorat Provinsi Sultra.

Perkembangan dugaan desa siluman di Konawe masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkoordinasi dan supervisi dengan Mapolda Sultra. Hal ini juga masuk di pihak Kementerian Keuangan RI yang mengundang respon tegas dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Desa fiktif yang dimaksud adalah desa tidak berpenduduk, tetapi menerima sejumlah dana desa.

Dilansir dari Tirto.id, menurut KPK desa fiktif tersebut diduga terbentuk tidak sesuai prosedur dan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe.

Perkara ini oleh KPK mencatat 34 desa bermasalah, tiga di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada namun SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

“Perkara yang ditangani adalah dugaan TPK membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/11/2019).

Penyelidikan KPK dan Polda sempat mengadakan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Pihak kepolisian juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra.

Dalam komentar Menkeu, dirinya mengaku baru mendengar kasus tersebut. Padahal hal ini terjadi sejak adanya aliran dana desa pada 2015 yang masuk ke daerah.

“Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi. Kami mendengar ada transfer ajaib dari APBN dan muncul desa-desa baru yang tidak berpenghuni karena melihat dana yang ditransfer setiap tahun,” ucap Sri Mulyani, Senin (4/11/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Dari berbagai sumber
Laporan: Rohiyani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan