Tekan Kasus Kriminal Polres Baubau Minta Dibuat Perda Sanksi Pengguna Miras

  • Bagikan
Kepala Kepolisian Resort Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (tengah), (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kepolisian Resort Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (tengah), (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan pengaruh minuman keras (Miras) peningkatan angka kriminal di wilayah hukum Polres Baubau masih berpotensi terjadi. Hal tersebut menurutnya karena tidak adanya efek jera bagi para pengguna miras.

AKBP Zainal mengatakan pihaknya melalui tim Panther yang telah terbentuk sejak hampir 2 bulan terakhir aktif melakukan tugas pengamanan selama satu kali dua puluh empat jam di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan yang dilaksanakan tim panther setiap harinya, kata Zainal yang paling dominan ditemukan adalah kebiasaan masyarakat untuk nongkrong-nongkrong dengan sambil mengkonsumsi miras tradisional.

Bahkan data yang ada di beberapa tempat yang sama selalu ditemukan dengan orang yang sudah pernah dilakukan pembinaan sebelumnya.

“Orang yang sama dan kedapatan lagi. Ini menunjukan tidak adanya efek jera. Ini sangat mengkhawatirkan karena hal ini sudah menjadi kebiasaan yang kalau tidak dikendalikan akan menjadi potensi gangguan keamanan,” kata Zainal, Jumat (13/11/2020).

Berkaca dari hal tersebut, Zainal berharap ada dukungan dari instansi terkait untuk mempertajam dan lebih serius dalam penanganan miras, misalnya DPRD sebagai fungsi legislatif dan pemerintah kabupaten sebagai fungsi eksekutif dapat membentuk peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pengguna miras.

“Sehingga tidak hanya mengatur tentang kadar penjualan tetapi juga termasuk para pengguna miras ini bisa tersentuh juga sehingga ada efek jera bagi masyarakat,” tegasnya.

Zainal juga mengaku telah melakukan koordinasi antara pemerintah dan DPRD untuk mempertimbangkan hal tersebut. Mulai dari pembentukan Perda ataupun dengan cara memaksimalkan fungsi perangkat adat yang ada di lingkungan masyarakat. 

Meski demikian, lanjut Zainal, upaya tersebut juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk turut membantu mengawasi dan mengontrol, mulai dari keluarga terdekat dan lingkungan.

“Termasuk sanksi ditengah masyarakat, baik sanksi moral yaitu sanksi yang disepakati oleh lingkungan. Sehingga mereka (peminum miras) tidak mendapatkan ruang di lingkungannya,” cetus Zainal.

Disisi lain, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, AU (25) juga mengaku sangat resah dengan bebasnya konsumsi miras di lingkungannya. Hal tersebut terkesan tidak mendapat perhatian baik dari lingkungan keluarga, tetangga, ataupun pimpinan daerah terkecil seperti RT/RW ataupun tokoh masyarakat.

“Tidak ada sanksi sosial, di lingkunganku itu mungkin cuma saya satu-satunya anak muda seumuranku yang tidak minum, hampir tiap malam mereka bertengkar,” keluhnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan