Teken NPHD dengan Pemkot Tak Undang Mitra Kerja. Ini Alasan Panwaslu

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah Kota Kendari.

 

Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Rabu (8/6/2016). Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau saat ditemui usai pelantikan Kepala Sekretariat Panwaslu 7 daerah Pilkada, Jumat sore (10/6/2016) di salah satu hotel di Kota Kendari.

 

Menariknya dalam penandatanganan tersebut, pihak Panwaslu tak mengundang mitra kerja mereka di Pilwali Kota Kendari 2017. \”Yang hadir itu Asisten I, Bendahara Pihak Walikota, dan Komisioner Panwaslu,\” kata Alasman.

 

Saat ditanya mengenai hal ini, Alasman menjelaskan jika penandatanganan ini dibuat resmi kemungkinan waktunya akan bergeser. Sementara itu menurutnya akan menyita waktu Panwaslu lagi.

 

\”Sebenarnya kami berencana mengundang mitra kerja kami, tetapi kalau dibuat resmi kemungkinannya bisa satu minggu ke depan. Itu kan menyita waktu. Sementara kerja Panwas harus sudah jalan,\” terang Dosen Hukum ini.

 

Ia menjelaskan, saat berkoordinasi dengan Walikota Kendari, Selasa (7/6/2016), sehari kemudian langsung dilakukan penandatanganan NPHD. \”Setelah koordinasi dengan Pak Wali besoknya langsung tanda tangan NPHD,\” kata Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sultra ini.

 

Alasman mengatakan bahwa ini tidak masalah. Hanya persoalan etika saja menurutnya. \”Itu bukan masalah sebenarnya. Hanya persoalan etika,\” tegas Alasman.

 

Meski di sisi lain menurutnya, mitra kerja memang semestinya harus diundang. Namun, secara formal tak ada aturan seperti itu. \”Etikanya memang harus diundang, tetapi formalnya tidak ada aturan seperti itu. Namun, kami akan koordinasi dengan pihak mitra setelah semua infrastruktur selesai,\” pungkas Alasman.

  • Bagikan