Tenaga Ahli Anggota DPR RI Kecam Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III, SNVT dan PPK Rumah Swadaya Sultra

  • Bagikan
Murfain. (Foto: Ist)
Murfain. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Murfain mengecam Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PPK Rumah Swadaya Provinsi Sultra yang tidak menyuguhkan informasih yang benar kepada masyarakat terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperjuangkan oleh Ridwan Bae.

“Program yang lebih dikenal dengan sebutan bedah rumah ini adalah salah satu program aspirasi Pak Ridwan Bae, dan sangat wajib hukumnya masyarakat diberikan informasi ini agar masyarakat tahu bahwa janji-janji kami saat melakukan reses atau saat kampanye kemarin, sudah kami buktikan,” ujar, tenaga ahli Ridwan Bae di DPR RI tersebut, Jumat (22 April 2022).

Menurut Murfain, masalah seperti ini sudah berulang kali terjadi, di mana pihak instansi teknis dalam hal ini Balai Penyedia Perumahan Wilayah Sulawesi III dan jajaran dibawahnya yang tidak pernah tegas menyampaikan peran Ridwan Bae dalam memperjuangkan program BSPS ini sehingga bisa turun di Sultra.

Seperti Kadis Perumahan Buton Utara dan Kadis Perumahan Muna Barat, terkait program BSPS atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bedah Rumah, tidak satupun kalimat dalam pernyataan mereka di salah satu media yang menjelaskan kontribusi bapak Ir. Ridwan Bae terhadap program tersebut.

Para Kadis Perumahan yang berkomentar di media itu dengan tidak menyebut peran Ridwan Bae bisa jadi tidak ada penyampaian dari Balai Penyedia Perumahan atau PPK Rumah Swadaya.

“Ini kan aspirasi kami, maka sudah selayaknya mereka menyampaikan hal itu. Kami tidak meminta kepada kepala balai, Kasatker dan PPK Rumah Swadaya untuk melakukan kerja-kerja politik, kami hanya meminta kepada mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun instansi teknis di daerah bahwa inilah program yang kami janjikan, supaya masyarakat tahu dan masyarakat tidak menyebut kami pembohong. Masyarakat itu harus disuguhkan informasi yang benar,” tegasnya.

Murfain juga menyoroti penempatan Pendamping Program dalam hal ini Koordinator Kabupaten maupun Tenaga Fasilitator Lapangan yang penempatannya sangat rancuh. Ada pendamping yang berdomisili di Kendari, ditempatkan di Bau Bau, yang berdomisili di daerah Buton, ditempatkan di Konawe Selatan, yang diberdomisili di Muna, di tempatkan di Kolaka, dan sebagainya.

Menurut Murfain, kebijakan-kebijakan seperti ini bisa saja menyebabkan kinerja para pendamping yang tidak maksimal. Kasihan mereka, gajinya hanya habis untuk operasional mereka. Ini juga akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan program.

“Kami ini pemilik aspirasi, eksistensi kami dalam program program ini dijamin oleh undang undang MD3 No. 13 tahun 2019 dan mereka tahu itu. Jadi, kami berharap semoga setelah ini, koordinasi antara Balai dan kami sebagai pemilik aspirasi bisa lebih baik lagi agar program ini benar benar bermanfaat bagi masyarakt sulawesi tenggara,” tukasnya.

Untuk diketahui, kuota Sultra BSPS tahun ini terdiri dari 1.878 unit yang tersebar di kabupaten/kota di Sultra yakni, Konawe Selatan 142 PB; Buton 100 PB; Konawe Kepulauan 86 PB; Muna Barat 421 PB; Muna 399 PB; Buton Selatan 98 PB; dan Konawe 100 PB.

Selanjutnya, Bombana 94 PB; Baubau 83 PB; Kolaka Timur 100 PB; Buton Utara 100 PB; serta Kota Kendari 155 PB. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan