Tenaga Medis Non ASN Tidak Boleh Menuntut Gaji

  • Bagikan
Kepala Puskesmas Pondidaha, Esti Saranani (foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kabar tenaga medis yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe yang sudah berbulan-bulan tak digaji menjadi perbincangan hangat. Kepala Puskesmas (Kapus) dan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe pun segera melakukan klarifikasi.

Sekretaris Dinkes Konawe, dr. Mawar saat ditemui di Puskesmas Pondidaha, Jumat (02/02/2018) mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan terkait hal tersebut ke pihak Puskesmas. Ia mendapati informasi kalau mereka yang ‘ribut’ karena gajinya belum dibayarkan itu adalah petugas medis non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menerangkan bahwa untuk petugas non ASN memang pada dasarnya tidak digaji. Tidak ada komitmen pemberian gaji antara mereka dengan pihak Puskesmas. Dalam artian, kerja mereka adalah sukarela atau pengabdi.

“Dalam nota tugas yang dikeluarkan Dinkes untuk mereka, memang telah dijelaskan kalau mereka itu tidak boleh menuntut gaji karena memang tidak ada gaji. Ibaratnya mereka kerja itu supaya bisa mengaplikasikan ilmu dan menambah pengalaman,” jelasnya.

Terlebih lagi lanjut Mawar, jika gaji yang dituntut adalah tentang jasa BPJS Kesehatan. Menurutnya, hanya yang tercatat ASN-lah yang berhak menerima dana jasa BPJS. Dan itu, sudah jelas kata dia.

“Makanya waktu kemarin saya dengar kabarnya dan ada yang menelepon, saya langsung tanya, mereka PNS (ASN, red) atau bukan? Karena hanya PNS yang diatur terkait jasa BPJS-nya. Dan itu, akan dibayarkan berdasarkan golongan dan kehadirannya saat melakukan pelayanan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kapus Pondidaha, Esti Saranani. Gaji yang biasanya diberikan ke tenaga medis non-ASN adalah gaji yang ‘dipungut’ dari dana jasa BPJS petugas ASN.

“Jadi semuanya tergantung dari dana sisa yang ada. Itu pun pencairannya suka terlambat,” katanya.

Terkait dana jasa BPJS yang dituding kerap dipotong atau dipakai untuk memperbaiki mobil ambulans, Esti tak menampiknya. Ia bahkan menambahkan, jika dana yang dimaksud kerap dipakai untuk membenahi Puskesmas. Hal tersebut kata dia, muncul dari kesadaran petugas medis (ASN) untuk ikut patungan.

“Jadi dana jasa BPJS itu tidak serta merta dipotong, karena itu haknya yang PNS (ASN). Kalau ada untuk peruntukan lainnya kita tidak kasikan ke mereka (petugas non-ASN),” jelasnya.

Esti juga tidak menampik kalau petugas media non-ASN di Puskesmas Pondidaha tidak lagi menerika upah sejak Agustus 2017 lalu. Namun kata dia, petugas tidak bisa menuntut banyak hal tersebut.

“Karena pada dasarnya mereka bekerja suka rela di sini. Walaupun tetap kami pikirkan mereka juga. Saya juga ikut perjuangkan mereka yang mengabdi di sini untuk menjadi perawat desa. Jadi tetap ada upaya-upaya kami untuk mereka,” tandasya.

Perlu diketahui, jumlah tenaga medis yang berstatus ASN di Puskesmas Pondidaha sebanyak 39 orang. Sementara yang non-ASN tercatat 29 orang. Namun karena yang lainnya ada yang cuti, sehingga yang aktif bertugas hanya sekira 20 orang.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan