Tengah Malam Kakek LA Digiring ke Mapolres Butur, Pengakuannya Mengejutkan

  • Bagikan
Kakek LA. (Foto: Dok.Polres Butur)

SULTRAKINI.COM: Kakek LA diringkus Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara di dalam kebun mete, tepatnya Kampo Entaa, Kelurahan Bone Lipu, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (4/3/2021) pukul 00.10 Wita. Pria 60 tahun ini diamankan usai mencabuli anak di bawah umur.

Kakek LA diduga kuat mencabuli anak di bawah umur. Bahkan hingga empat kali. Korbannya adalah E, usia 11 tahun.

Korban disetubuhi pertama kali di rumah kakek LA yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wita. Terakhir perbuatan tidak terpuji ini terjadi sekitar Januari 2021.

Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso melalui Kasatreskrim IPTU Sunarton Hafala menerangkan, kakek LA punya cara untuk menggoda korbannya. Dengan iming-iming duit Rp 50 ribu, korbanpun diperdayanya.

“Saat kejadian tersangka memanggil dan merayu korban dengan menjanjikan uang sebesar 50 ribu rupiah, bila korban mau melayani nafsu birahinya. Dengan rayuan dan iming-iming tersebut, sehingga tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali terhadap korban dan setiap melakukan aksinya, tersangka memberi korban uang 50 ribu rupiah,” terangnya atas pengakuan tersangka sebagaimana dilansir dari laman Polres Butur, Jumat (5/3/2021).

Akibat perbuatannya itu, kakek LA dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) Juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs. Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan