Terapkan Transaksi Non Tunai, Pemda dan Bank Sultra Teken MoU

  • Bagikan
Penandatanganan MoU Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Sultra. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Pembangunan Daerah Sultra (Bank Sultra) tentang Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemda.
Ini merupakan realisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan transaksi non tunai dalam setiap urusan keuangan pemerintah.

Kesepakatan tersebut dibuat dalam rangka perluasan akses keuangan dengan bentuk penerapan koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan wewenang bank sentral dan pemkot untuk menerapkan transaksi non tunai.

Dalam penerapan transaksi non tunai, bank sentral berperan sebagai fasilitator. Pemilihan bank akan tetap diserahkan kepada pemerintah kota. Pada acara penandatangan, bank sentral mengundang bank-bank yang telah memiliki produk sistem keuangan non tunai.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sultra Lukman Abunawas menyatakan dukungan penuhnya terhadap penerapan sistem keuangan non tunai di kalangan pemerintahan provinsi Sultra.

“Kami harus mengikuti perkembangan zaman, kalau bisa semua OPD (organisasi pemerintah daerah) diwajibkan menyediakan layanan transaksi keuangan non tunai, agar masyarakat tidak repot membawa uang, apalagi dalam jumlah besar khusunya di kalangan pemerintah daerah karena itu memiliki resiko yang cukup tinggi,” ungkapnya saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi transaksi non tunai, Rabu (13/9/2017).

Kepala Bank Pemerintah Daerah Sultra, Khaerul Kemala Raden mengatakan dalam mekanisme transaksi non tunai akan melibatkan perbankan, sesuai peraturan Kemendagri tentang transaksi non tunai yang akan berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang dan hal tersebut lebih diperuntukkan kepada pemerintah daerah.

Kata dia, tujuan dari penerapan transaksi non tunai agar pihak Bendahara Umum Daerah (BUD), BPKD tidak lagi melakukan transaksi secara tunai kepada pihak Pemda dan rekan kerjanya.

“Misalnya pembayaran proyek dan bendahara, nah itu sdah harus dilakukan secara non tunai dan juga harus ada pemindahanbukuan dalam hal ini pemindahanbukuan itu ada dibank jadi rekening rekanan, Pemda atupun bendahara semuanya ada dibank tinggal menunggu perintah dari BUD untuk mengeluarkan berapa jumlah dana yang harus diberikan kepada yang dimaksud,” tuturnya usai melakukan penandatanganan MoU bersama 17 Pemda di Sultra.

Ia berharap dengan adanya penerapan transaksi non tunai tersebut tidak ada lagi kecurangan dan lain sebagainya.

Selain itu, mengenai infrastruktur dari Bank Daerah Sultra dari 17 kabupaten/kota sudah mulai berjalan khususnya modul pengeluaran Pemda, hal tersebut telah berlaku di Pemprov dan di Kab Bombana.

“Saat ini kita juga sudah mulai mengelilinginya jaringan kepada Pemda yang lain dan hal tersebut juga akan sangat cepat prosesnya karena sudah ada kantor cabang BPD Sultra di setiap daerah Sultra,” tutupnya.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan