Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Buton Masih Terima Gaji

  • Bagikan
Kasubid Belanja Bidang Pembendaharaan dan Akutansi BPKAD Buton, Muh. Ikhsan Syukri. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Kasubid Belanja Bidang Pembendaharaan dan Akutansi BPKAD Buton, Muh. Ikhsan Syukri. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Meski sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Renda, hingga kini masih menerima gajinya sebagai PNS.

“Gajinya sampe sekarang masih terima,” kata Kasubid Belanja Bidang Pembendaharaan dan Akutansi BPKAD Buton, Muh. Ikhsan Syukri di ruang kerjanya, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, yang tidak lagi diterima La Renda yaitu hanya tunjangan jabatan. Gaji pokok yang diterima La Renda setiap bulannya yaitu sebesar Rp 4.569.900 dalam kapasitasnya sebagai staf golongan IV di Dinas Pendidikan.

“Gajinya setiap bulan itu sebesar 4.569.900 rupiah sebagai staf golongan empat di Dinas Pendidikan,” sebutnya.

Lanjut Ikhsan, pemutusan gaji akan dilakukan pihaknya jika sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, bisa juga surat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Buton. Tapi hingga saat ini surat tersebut belum ada.

“Bisa diputus itu, kami menunggu surat dari BKN, tapi kalo memang untuk sementara ada surat dari BKD untuk pemutusan sementara maka kita lakukan tapi sampai sekarang secara pribadi belum tiba disaya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, La Renda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan sarana air bersih tahun 2015. Kegiatan yang didanai Rp 1 miliar dari APBN itu melekat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Naketrans) Kabupaten Buton yang saat itu La Renda menjabat kepala dinas.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan