Terbukti Money Politik, Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Calon kepala daerah tampaknya perlu berpikir ulang untuk menggunakan taktik money politik sebagai cara memenangkan pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini diberikan kewenangan mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah.

“Di undang-undang itu, ada kewenagan Bawaslu untuk mendiskualifasi calon yang sudah ditetapkan KPU untuk maju di pilkada atau calon terpilih yang belum dilantik,” terang Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu, Jumat (26/8/2016) sore kepada SULTRAKINI.COM.

Katanya, menurut undang-undang tersebut, diskualifikasi dilakukan jika calon yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“Ketika pemeriksaan Bawaslu hasilnya melanggar, maka Bawaslu langsung merekomendasikn ke KPU untuk membatalkan calon yang bersangkutan,” terangnya.

Berdasarkan undang-undamg itu pula, lanjutnya, KPU sendiri mempunyai waktu tiga hari dari waktu rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Hamiruddin mengungkapkan, jika hal ini merupakan kewenangan baru bagi Bawaslu. “Iya ini baru, di UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 belum ada aturan yang memberikan kewenangan pada Bawaslu mendiskulifikasi pasangan calon,” jelasnya.

  • Bagikan