SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam mewujudkan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari yang bersih, jujur dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait penegakan hukum Pilkada di salah satu hotel di Kendari, Rabu (19/10/2016).
Hadir sebagai pemateri, Koordinator Hukum KPU Provinsi Sultra Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib, pihak Kejaksaan Negeri Kendari yang diwakili Jufri, Ketua Panwaslu Kota Kendari Sahinudin, serta pihak Polresta Kendari.
Tujuan utama penyuluhan ini adalah, tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari pada 2017 mendatang. Pihak penyelenggara Pemilu menekankan agar kandidat tidak melakukan Money Politik (politik uang), dan pemilih tidak menerima uang dari kandidat. Panwas juga mengawasi adanya potensi pelanggaran lainnya.
“Apabila ada temuan dalam hal ini pelanggaran politik uang akan dikenakan Pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016,” ungkap Sahinudin.
Apabila kandidat terbukti memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, sehingga suara menjadi tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 73 ayat 4.
Dalam pasal tersebut diuraikan, sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dengan sengaja menerima pemberian politik uang dari pihak calon tertentu.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kata Sahinudin, pelapor harus menyampaikan laporannya paling lama tujuh hari sejak ditemukannya pelanggaran tersebut kepada pihak Panwaslu. Demikian pula bila Panwaslu sendiri yang menemukan dari hasil pengawasan di lapangan.
La Ode Saidin
(Mahasiswa Magang)