Tercatat 380 TV Kabel di Sultra, Mayoritas Ilegal

  • Bagikan
Ilustrasi TV Kabel

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara, terus melakukan pendataan dan penertiban usaha Tv kabel atau Tv berlangganan yang ada di wilayah Sultra. Hal itu dilakukan dengan mengecek langsung ke daerah kabupaten dan kota.Ketua KPID Sultra, Fendy Abdullah dalam press rilisnya mengungkapkan, jumlah stasiun Tv kabel di Sultra saat ini telah tercatat 380 unit. Dengan jumlah pelanggan bervariasi antara 100 sampai 1000 pelanggan, dan rata rata belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk meredistribusi siaran.”Hampir semua pengusaha Tv kabel yg ada di kabupaten, beroperasi secara ilegal,” ungkap Fendy.Karenanya, KPID menghimbau kepada seluruh pengusaha Tv kabel ataupun Tv berlangganan, untuk segera mengurus izin agar terhindar dari penyitaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan para pengusaha tv kabel akan disanksi pidana, sebab keberadaannya melanggar undang-undang.”Kami dari KPID menghimbau kepada para pengusaha Tv kabel agar segera mengurus izin penyiarannya, karena jika tidak, resikonya mereka akan tanggung sendiri,” tegas Fendy.Ketua KPID yang baru sebulan bekerja ini juga mengungkapkan kendalanya saat bekerja. Sebab pihaknya tidak memiliki alat pemantau, sehingga menyulitkan kontrol terhadap usaha Tv kabel atau Tv berlangganan yang beroperasi. Sehingga untuk memantau, pihaknya harus turun lansung ke daerah untuk mengecek sekaligus menerima masukan dari masyarakat. (C)

  • Bagikan