Terdakwa Kasus Pembunuhan Jalil Divonis Bebas

  • Bagikan
Terdakwa Dirga (pakai songko hitam saat sidang pembacaan vonis kasus Jalil di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Selasa (8/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis Hakim Kelik Trimargo, SH., MH akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa oknum anggota Polres Kendari, berpangkat brigadir, yakni Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Selasa (8/5/2018).

Keduanya terbukti tidak bersalah dalam dakwaan subsidair dan primair atas hilangnya nyawa almarhum Jalil yang merupakan honorer di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk kedua terdakwa masing-masing Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha, pertama tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Ketiga, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang, akan tetapi tidak bisa dijatuhkan pidana di dasar pada daya paksa atau overmacht,” kata Kelik Trimargo.

Sementara keempat, lanjutnya, melepas kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kelima, memulihkan kedudukan harkat dan martabat kedua terdakwa. Keenam, menetapkan barang bukti berupa satu buah senjata revolver 652822 dikembalikan kepada Polda Sultra, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Mendengar putusan sidang tersebut, ibunda Almarhum Jalil, Rahmatia tak kuasa menahan air mata hingga dirinya enggan diwawancara awak media sehubungan pembacaan putusan. Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Wiwin Irawan selaku pendamping kasus itu sangat menyayangkan putusan sidang. Kata dia, perkara tersebut terkait dengan menghilangkan nyawa seseorang.

“Sebanarnya kalau kita bicara putusan, kita wajib menghormati itu, tapi tetap juga kita kecewa dengan hal itu, dan perkara ini sampai menghilangkan nyawa seseorang, apalagi mereka itu polisi, mereka dipersenjatai dan harusnya itu tidak terjadi, dan putusan ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya,” ujar Wiwin kepada SultraKini.Com.

Namun pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait putusan itu. “Jadi kami masih punya hak untuk banding, untuk itu kami akan konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, karena ada rasa ketidakadilan dalam vonis ini,” lanjutnya.

Berikut Kronologi Kematian Abdul Jalil Arqam (Dikutip dari laman Panjimas.com)

Senin, 6 Juni 2016

Menjelang magrib, Abdul Jalil baru tiba dari Morowali, Sulawesi Tengah mengantarrekannya yang mengurus proyek.

Selasa, 7 Juni 2016

Sekitar pukul 00.00 Wita ada orang berpakaian preman bersenjata laras panjang yang mengaku diri sebagai anggota polisi dari Polres Kendari menggedor pintu rumah korban dengan keras. Setelah kakak korban (Abu) keluar sudah ada dua polisi di ruang tamu dan korban (Jalil) sedang diikat kedua ibu jarinya dengan tali sepatu, posisi kedua tangan di belakang punggung.

Korban ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres yang berjumlah sekira 30 orang dengan dugaan begal dan pencurian. Korban ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.

Polisi itu kemudian menanyakan kamar korban dan mengambil dua telepon seluler milik korban dan satu jaket yang digantung di kamar korban. Korban kemudian dibawah keluar dengan dipegang oleh satu orang, tanpa sedikitpun perlawanan.

Korban kemudian naik di mobil duduk di kursi belakang. Mobil yang turut menjemput korban sekira tujuh mobil dan ada beberapa motor. Ada di antara polisi tersebut mengatakan bahwa Ambang sudah ditangkap. Ada orang yang dikenal di mobil lainnya yang juga merupakan polisi (Pak Jusman).
Ibu korban
kemudian mencoba menahan. Kemudian Pak Jusman menyampaikan bahwa tidak perlu ragu, sebab korban akan diserahkan ke Polres. Korban dalam kondisi tidak memakai baju, tetapi menggunakan celana pendek.

Korban baru tiba di kantor Polres Kendari sekira pukul 5.00 Wita. Sekira pukul 8.00 Wita Ibu Korban mengunjungi Polres untuk mengetahui kondisi korban. Sekira pukul 11.00 Wita, Abu menghubungi nomor Ibunya yang mengangkat adiknya Zahra. Zahra dengan isakan tangis, menyampaikan bahwa korban
sudah meninggal.

Sekira pukul 13.30 Wita jenazah sudah sampai di rumah duka di Jalan Balai Kelurahan, Kelurahan Abeli, Kecamatan Tobimeita. Di tubuh jenazah ditemukan banyak luka lebam, luka sayatan, dan di betis kaki kirinya ada luka bekas tembakan peluru.

Sabtu, 11 Juni 2016

Sekira pukul 15.00 Wita ada seseorang yang diduga dari Pos mengantar surat perintah penangkapan untuk Abdul Jalil Arkam bernomor SP.Kap/106/VI/2018/Reskrim. Dalam surat dinyatakan bahwa korban diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Surat dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2016 dengan masa berlaku mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 7 Juni 2016.

Penyidik/penyidik pembantu/penyelidik yang diperintahkan dalam surat tersebut, yaitu Muh. Ichsan dan Ahmad Dirga. Salah satu dasar hukum penangkapan selain KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Laporan Polisi Nomor: LP/290/V/2016/SPKT.C/SEK.MDG/SULTRA/RES KDI, tertanggal 27 Mei 2016.

Penyebab kematian Abdul Jalil, mulai dari keterangan polisi terhadap keluarga, pernyataan polisi yang tersebar di media dalam jaringan (online) adalah karena asma.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan