Terdakwa Korupsi Pengadaan Speedboat Konut Resmi Masuk Rutan Klas II A Kendari

  • Bagikan
Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Konawe di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (25/4/2018), (Foto: Humas Kejari Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan pengadaan Speedboat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara (Konut), tahun anggaran 2014, Armin dan Muhammad Agus Salim akhirnya resmi ditahan.

Penahanan keduanya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Konawe membacakan surat dakwaan dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti yang dilansir pada siaran pers milik Kejari Konawe pada Rabu (25/4/2018), usai JPU membacakan surat dakwaan, kedua langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan), Klas II A Kendari.

Armin dan Muhammad Agus Salim merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan speedboat Patroli pada Dinas ESDM Konut. Dalam pengadaan itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan adanya kerugian negara mencapai Rp 600 juta.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan