Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Korban Sesalkan Sikap Jaksa Kejati Sultra

  • Bagikan
Manager PT Harapan Sukses Line, Saktiawan. (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Manager PT Harapan Sukses Line, Saktiawan. (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua terdakwa kasus penggelapan uang Rp 4 miliar perusahaan PT Harapan Sukses Line, Muh Ansari dan Muh Sukman, sampai saat ini belum ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Manager PT Putra Harapan Sukses Lines, Saktiawan, mengatakan dalam penyelesaian perkara kasus penggelapan tersebut, diduga ada yang tidak beres.

Pasalnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, sebelumnya telah mengeluarkan surat penahanan sejak 18 Februari 2019. Namun, setelah dikeluarkan penahanan tersebut, jaksa malah mengubah penahanan menjadi tahanan kota alias melepas dua tersangka dan tak ditahan.

“Saya pertanyakan karena ada informasi kongkalingkong antara jaksa dan dua tersangka. Karena dialihkan penahannya pada 24 Maret 2019,” kata Saktiawan, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, lanjut Saktiawan, penanganan kasus terhadap dua terdakwa, langkah yang dilakukan kejaksaan merupakan diskriminasi hukum.

“Waktu itu saya curiga, lalu saya laporkan ke Polda. Saya hanya minta keadilan saat ini. karena tersangka ini selama di Polda ditahan. Mengapa, setelah proses penuntutan, keduanya dilepas,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo, saat di konfirmasi dirinya membenarkan bahwa dua terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Harapan
Sukses Line, tidak dilakukan penahanan.

Tri beralasan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat perintah penahanan. Pasalnya jaksa sampai saat ini tidak menahan kedua terdakwa.

“Iya. Memang tak ditahan. Kedua terdakwa saat ini baru menjalani sidang dakwaan dan belum ada perintah penahanan. Namun jika selama proses persidangan kedua terdakwa tidak kooperatif, maka penahanan dapat dilakukan,” ucap Tri saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Senin (8/4/2019).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada 2018. Kedua terdakwa Muhammad Ansari dan Muhammad Sukman, mantan karyawan PT Harapan Sukses yang dipimpin oleh Saktiawan.

Pada kasus ini, dua terdakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 4 miliar. Modusnya, kedua terdakwa membuat laporan palsu terhadap keuangan hasil angkutan kapal PT Harapan Sukses Line.

Setelah diketahui aksinya itu, keduanya langsung dilaporkan di Polda Sultra dan ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2019.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan