Terdakwa Sakit,Sidang Vonis Korupsi Wifi Konut, Ditunda Hakim

  • Bagikan
Terdakwa Helmi Topa yang hadir saat sidang hari ini. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Terdakwa Helmi Topa yang hadir saat sidang hari ini. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM, KENDARI – Majelis Hakim Andry Wahyudi SH MH, menunda sidang lanjutan dengan agenda putusan, terkait dugaan korupsi pengadaan Wifi di Sekertariat Daerah (Setda) Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (21/5/2018).

Tundanya sidang tersebut, dikarenakan terdakwa Basruddin sedang berhalangan untuk hadir.
“Jadi minta maaf yang mulia, klien saya pak Basruddin tidak bisa hadir dikarenakan sakit yang mulia, “ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Fatahillah SH.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim pun akhirnya mengindahkan permintaan penasehat hukum terdakwa, “Berhubung terdakwa berhalangan karena sakit, sidang putusan untuk Basruddin dan Helmi Topa kita tunda hari Kamis besok, kalau tidak bisa hadir lagi kami akan tetap putuskan perkaranya,”beber Andri.

Sebelumnya selain Terdakwa Basruddin yang merupakn mantan Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Helmi Topa selaku Honnorer Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda Konut selaku kontraktor dari CV Mina Bahari Nusantara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret kedua pegawai Sekertariat Daerah (Setda) Konut itu yakni terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Wifi di Setda Konut tahun 2016 lalu dengn jumlah anggaran Rp 150 juta.

Namun, proyek itu ternyata bermasalah. Sebab, dalam kontrak yang mestinya berupa proyek pengadaan wifi teryata terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa Wifi selama satu tahun. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 150 juta. Hal tersebut sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Laporan IFAL CHANDRA

  • Bagikan