Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Angkut Saat Bentrok Kendari Ditangkap

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKIINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara menangkap terduga pelaku pembunuhan sopir angkut saat bentrok antarkelompok warga di Kota Kendari pada 16 Desember 2021. Dua orang terduga ini dibekuk di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Tim Direktur Reserse Kriminal Umum membekuk ID dan AH sebagai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya pria berinisial Agustinus (23) tahun tersebut. Keduanya juga sudah ditahan polisi usai ditangkap, Kamis (6 Januari 2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengungkapkan peran masing-masing tersangka adalah tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.

“Sementara tersangka AH mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meningga dunia,” jelasnya, Jumat (7 Januari 2022).

Kedua tersangka kini dijerat 3 pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari dengan pemeriksaan 16 orang saksi.

“Dan ditahan satu orang berinisial EF, sedangkan satu orang lagi tersangka masih dalam pencarian dan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Terkait tindak pidana penghasutan, Dit Reskrimum Polda Sultra memeriksa 19 orang saksi dan ditetapkan status tersangka sebanyak sepuluh orang. Setidaknya enam orang ditahan dan berstatus tersangka dengan inisial AB, AP, AGS, KH, SA, dan AR.

Polda Sultra menekankan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan nama-nama orang terlibat yang saat ini dikantongi tim Direskrimum Polda Sultra. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan