Tergiur Uang Imbalan Edarkan Sabu, Pemuda di Kendari Ini Terancam Bui

  • Bagikan
Tersangka ABP ditangkap Reserse Narkoba Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemuda berinisial ABP (22) dibekuk Reserse Narkoba Polresta Kendari akibat kedapatan miliki sabu siap edar di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengungkapkan penggeladahan di kamar tersangka ABP ditemukan 18 saset berisikan sabu siap edar dengan berat 18,51 gram.

“Aksi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga pelaku menjadi target operasi,” jelasnya, Kamis (7 Juli 2022).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, 42 saset bening kosong, dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba.

Hamka Menuturkan, dari pengakuan ABP, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki berinisial ED melalui sistem tempel. “Tersangka ABP ini, mengambil tempelan sesuai arahan ED,” sambungnya.

Dari pengakuan tersangka ABP juga diketahui dia rela mengedarkan sabu karena faktor ekonomi dan tergiur dengan imbalan dari ED senilai Rp 100 ribu pergram.

Akibat perbuatannya itu, ABP mendekam di sel tahanan Narkoba Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dia juga dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan