Terima ADD dan DD, Pelaksana Desanya Bukan ASN

  • Bagikan
epala Bidang Hukum, Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Permasalahan desa di Kabupaten Konawe seolah tak ada habisnya. Kali ini, beberapa desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir, justru dipimpin oleh seorang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai aturan, kekosongan kepala desa mestinya diisi seorang ASN sambil menunggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk menentukan kepala desa baru. Belum lagi, desa-desa yang dimaksud saat ini telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kepala Bidang Hukum, Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet mengungkapkan desa-desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya dua desa di Kecamatan Anggaberi, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Konawe, Besulutu, Sampara, dan Anggalomoare.

“Di Anggaberi, ada Desa Lerehoma dan Wunduongohi. Pelaksana kepala desanya bukan dari ASN. Padahal dari kecamatan setempat menunjuk dari kalangan ASN. Ini kan menjadi pertanyaan, ada apa?,” ujarnya, Selasa (6/3/2018).

Abiding berharap, penunjukan kepala desa non-ASN itu bukan atas adanya tendensi politik di dalamnya. Sebab, dugaan itu bisa saja mengarah ke sana, karena ada langkah yang tidak sesuai prosedur terhadap kebijakan itu.

“Makanya kami mendesak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) agar segera menertibkan regulasi yang sudah dilanggar ini. Kami dari Projo menyarankan, langsung ganti saja pelaksana desa yang bukan ASN itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa desa pemekaran baru di Konawe juga punya masalah sama. Pelaksana kepala desa notabenenya dari ASN, kenyataan di lapangan tidak demikian. Hanya saja, desa-desa tersebut hingga kini belum tersentuh ADD dan DD.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan