Terima Gaji 13 dan 14, ASN Batal Dapat THR

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gaji 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra, diperkirakan akan cair pekan depan, tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Ri. Dipastikan penerima gaji 13 dan 14 tidak mendapatkan Tunjangam Hari Raya (THR).

Sekertaris Daerah (Sekda), Lukman Abunawas mengatakan, penyaluran gaji 13 harus menunggu surat keputusan dari menteri. Pihaknya hanya tinggal menyiapkan. Jika minggu ini sudah keluar suratnya, maka minggu ini juga sudah bisa disalurkan kepada para pegawai.

“Jadi kita berharap dalam waktu dekat ini, gaji 13 itu sudah dicairkan,” katanya usai memimpin inspeksi di salah satu mall di Kendari, Jumat (9/6/2017) siang.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, gaji 14 juga akan menyusul usai dicaikan gaji 13. Jaraknya sekitar satu minggu, sesuai tenggang waktu yang diberikan. “Mestinya semua pegawai ASN mendapatkan tunjuangan tersebut (THR). Tapi buat ASN di lingkup Sultra tidak dapat karena udah ada gaji 13,” kata Lukman.

Untuk hari libur ASN saat hari raya Idul Fitri, hanya berlaku lima hari, berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara. Saat libur nanti, ASN juga dilarang menggunakan mobil dinas. Itu berlaku sejak tahun lalu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pegawai tidak dibolehkan untuk menggunakan mobil dinas, apalagi misalnya dipake ziarah kubur dan kunjungan keluarga,” tegasnya.

Jika nanti ada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat hari libur, akan diberikan sanksi berupa teguran dan pencabutan mobil dinas.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan