Terkait Suap Rp 578 Juta, Agus Feisal Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat. (Foto: Indonesia Raya).
Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat. (Foto: Indonesia Raya).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat selaku terdakwa korupsi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) dituntut sepuluh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (9/1/2019).

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, menyatakan Agus Feisal terbukti menerima suap atas proyek di Busel dari beberapa pengusaha sebesar Rp 578 juta.

“Terdakwa terbukti menerima potongan uang jasa proyek dari Tony Kongres alias Acucu dan Kepala Suimon Liliong alias Ceng-ceng. Kedua kontraktor ini terbukti menyerahkan uang jasa kepada Agus Feisal Hidayat,” ungkap JPU KPK.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut anak mantan Bupati Buton, LM Sjafei Kahar itu, dengan membebankan uang pengganti kerugian negara ratusan juta subsider hukuman penjara dua tahun serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Dalam kasus tersebut, lanjut Eva, pihaknya berhasil menyita uang sebar Rp 205 juta sekian dan Rp 256 juta pada waktu yang berbeda.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dengan menangkap sembilan orang, termasuk Bupati Busel nonaktif, Agus Feisal Hidayat dan Direktur PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres pada 23 Mei 2018. Dari operasi tersebut Tim KPK berhasil mengamankan sejumalah uang sebesar Rp 409 juta yang diduga uang suap untuk proyek pengerjaan rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Busel tahap III dengan total anggaran Rp 3 miliar yang dikerjakan oleh PT Barokah Batauga Mandiri.

Dari berbagai sumber
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan