Terindikasi Fiktif, Proyek Cetak Sawah Dilidik Jaksa Kolaka

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Proyek percetakan sawah tahun 2012 dan 2014 yang dikelola Dinas Pertanian, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Kolaka menguap aroma korupsi.

 

Untuk memastikan terjadinya penyalagunaan keuangan negara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mulai melakukan penyelidikan. Salah satu obyek yang disedang ditelusuri penyidik korps adhiyaksa yakni proyek percetakan sawah yang terletak di Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada.

 

Pantauan SULTRAKINI.COM di Kantor Kejari Kolaka, Senin (23/05/2016) tampak sejumlah pegawai Dinas Pertanian mulai menjalani pemeriksaan di ruang kerja Kasi Pidsus.

 

Kasi Pidsus, Abd Salam saat dikonfirmasi pun membenarkan bila pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terkait proyek cetak sawah baru yang dianggarkan melalui APBN tahun 2012 dan 2014.

 

\”Saat ini kami tengah menyelidiki proyek percetakan sawah baru yang dianggarkan melalui APBN tahun 2012 dan 2014 yang dikelola Dinas Pertanian,\” terang Abd Salam.

 

Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Pasarwajo ini, pihaknya telah mengambil sampel penyelidikan proyek cetak sawah baru di Kecamatan Tanggetada.

 

Sumber yang diperoleh SULTRAKINI. COM, menyebutkan bahwa proyek cetak sawah baru tahun 2012 dan 2014 khususnya di Kecamatan Tanggetada berkisar 300 hektar dengan rincian anggaran biaya cetak sawah sebesar Rp10.500.000 per hektar.

 

Namun dalam pelaksanaannya, disinyalir proyek cetak sawah yang dianggarkan tahun 2012 lalu di Kecamatan Tanggetada kembali diusulkan pada tahun 2014 dengan lokasi yang sama. Bahkan sebagian lahan sawah milik warga yang tidak masuk dalam proyek cetak sawah baru tahun 2014 diduga ikut diploting dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

 

Ironisnya lagi nama-nama petani yang dimasukkan selaku penerima bantuan cetak sawah baru pun juga ditemukan tidak tercatat senagai warga Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada atau disinyalir fiktif.

 

Mengenai program cetak sawah baru di Kabupaten Kolaka pada tahun 2016, pihak Kementerian Pertanian kembali mengalokasikan bantuan dana segar sekitar Rp16 miliar dengan areal pencanangan seluas 1000 hektar.

 

Untuk mencapai target swasembada pangan nasional, pihak Kemeterian Pertanian melakukan MoU bersamaTentara Nasional Indonesia dalam proses pengawasan. Kerjasama ini bertujuan agar ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah melalui program Nawacita terwujud.

  • Bagikan