Kepala Kajari Muna melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Ary Sepdiandoko, mengatakan telah menerima tanggung jawab penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Jadi hari ini kami selaku penuntut umum Kejari Muna telah menerima pelimpahan Kasus dalam perkara pemberian Keterangan Palsu pada akta autentik dengan terdakwa atas nama saudara Darmin Bin Laria,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).
Menangani perkara ini, kata Ary, Kejari telah ditunjuk empat penuntut umum yang memproses kasus ini dalam persidangan. “Penuntut Umum yang ditunjuk, salah satunya adalah Kajari sendiri yang akan turun menangani perkara ini dalam proses penuntutan dipersidangan, kemudian saya selaku penuntut umum, dua jaksa lainnya yaitu Jaksa Fungsional Feby R. Purwanto dan Kasi Intel Abdul Laode Sofian,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, dalam persidangan nanti terdakwa akan kami kontruksikan dalam dakwaan, pasal 226 ayat 1 KUHP dan pasal 226 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ary juga menjelaskan, penuntut umum telah menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa, dengan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang sudah mengajukan pendapat hukum untuk disampaikan kepada pimpinan, dan sudah di ACC.
“Secara objektif perkara dengan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, dan secara subjektif penuntut hukum khawatir terdakwa mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, atau melarikan diri. Namun disamping itu langkah ini kami lakukan untuk percepatan penyelesaian perkara ini,” tambahnya.
Diungkapkannya, terdakwa saat ini masih menjalani pemeriksaan dari penuntut umum termaksuk dilakukan penelitian dan penerimaan terhadap barang bukti (BB). “BB ini masih dalam materi perkara, jadi saya tidak akan menyebut secara detail, cuma ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, untuk detailnya nanti kita ungkapkan dipersidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ditemui SULTRAKINI.COM, Darmin mengungkapkan dalam kasus ini dirinya tengah menempuh penangguhan tahanan. Selain itu untuk segala prosesnya diserahkan pada pengacaranya.
Namun sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku. “Untuk penangguhan, ada pengacara saya yang akan menjawab, saya tetap taati proses yang ada tapi ditahan belum tentu saya bersalah, mungkin disana yang salah,” kata Darmin ditemui sesaat sebelum masuk dalam Mobil Tahanan Kejari Muna.
Untuk informasi, Darmin diketahui dilaporkan Direktur CV Aulia Pertiwi, Wa Ode Orin Indahsari ke Kejari Muna. Dalam laporannya Darmin dituduh menggunakan keterangan palsu untuk memperoleh Surat Layak Operasi (SLO) dari Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik (Konsuil) Cabang Muna pada Februari tahun 2014 lalu.
Saat pengurusan SLO, Darmin menjabat sebagai Direktur CV JIS Elektrik kemudian menggunakan SLO tersebut untuk mengklaim 37 tempat pemasangan instalasi listrik miliknya di Desa Waturampe dan mengalirkan listrik ke desa tersebut dengan bayaran Rp 2,5 juta setiap rumah. Setelah diusut ternyata proyek pemasangan tersebut diketahui milik CV. Aulia Pratiwi.