Terkait Bau Limbah PT Merbau, WALHI dan Ombudsman Sultra Desak DLH Konsel Usut Tuntas

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Terkait bau limbah yang menjadi keluhan masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya mendapat tanggapan serius oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan terkait dengan bau limbah PT Merbaujaya Indahraya yang dikeluhkan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Konsel harus segera melakukan peninjauan di lapangan.

“DLH harus segera turun kelapangan untuk melihat apakah perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan. apakah perusahaan memiliki Instalasi pengolahan limbah baik limbah cair maupun limbah padat,” kata Mastri Susilo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

“Undang-undang sudah jelas mengatur hal itu dan pihak perusahaan jika terbukti akan mendapatkan sanksi berupa ancaman pidana. sesuai pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH,” katanya.

Sementara itu, Mastri Susilo juga mengaku terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada pemerintah.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada pemerintah khususnya pihak terkait dalam melakukan pengawasan pengolahan limbah oleh perusahaan yg diduga melakukan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLTK) ke Disnakertrans Konsel, Mastri Susilo mengaku bahwa Dinaskertrans Konsel sudah tepat mengambil langkah.

“Sesuai dengan tupoksi dari disnakertrans kabupaten, Ombudsman Sultra meminta kepada Kadis Nakertrans Dultra untuk segera menindak lanjuti temuan dari Nakertrans Konsel jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terkait dengan ketenagakerjaan di PT Merbaujaya Indahraya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin, mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup segera melakukan pemantauan lingkungan dan bila ditemukan pelanggaran maka harus ada penegakkan hukum lingkungan. Sebagaimana tertera dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saksinya bila terbukti melanggar, pidana dan pencabutan izin,” tegas  Saharuddin, Kamis (14/5/2020).

Olehnya itu, lanjut Saharuddin, Walhi Sultra mendesak DLH Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengusut keluhan masyarakat sekitar pabrik pengolahan PT. Merbaujaya Indahraya dan segera melakukan pemantauan lingkungan

“Kami meyakini warga konsel sangat patuh menjalankan pencegahan Covid 19 sehingga tidak dapat melakukan pengaduan ke instansi terkait, tentu DLH tak perlu menunggu pengaduan hadir ke meja bidang penaatan lingkungan, paradigma telah berubah cara-cara lama yang lamban dan mempersulit harus ditinggalkan, layanan kepada rakyat harus dimaksimalkan, teknologi  terus berkembang pesat gunakan itu untuk mempermudah kerja dan melayani rakyat,” ungkapnya

Laporan: Afdal
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan