Terkait Kasus Pemalsuan KTP Mr. Wang, HMI Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Sultra

  • Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, menyoroti kinerja penyidik Polda Sultra terkait kasus dugaan pemalsuan Identitas Kependudukan (KTP) atas nama Wawan Saputra Razak oleh Warga Negara China bernama Mr. Wang yang sudah satu bulan.

“Menurut informasi, pihak Polda Sultra tidak menemukan bukti bahwa Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Ikram menegaskan bahwa semakin lama penanganan kasus Mr. Wang, makin menunjukan perlakuan istimewa penyidik terhadap pelaku. Padahal menurutnya petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bahkan telah cukup untuk menjerat warga negara China tersebut.

“Telah sebulan kasus ini bergulir. Semakin lama, semakin nampak perlakukan istimewa penyidik terhadap Mr. Wang sang pelaku terduga pemalsu KTP atas nama Wawan Saputra Razak,” tegasnya.

Menurutnya, petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang bisa ditelusuri melalui dokumen pernikahan mereka, keterangan Capil Kendari, KUA Konawe Utara dan masih banyak lagi.

“Itu saja sudah cukup untuk menjerat WNA itu, tapi ini kok lama sekali. Sekarang sampai dimana kinerja penyidik,” tanya Ikram.

Ikram mendesak penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan KTP harus transparan dalam penanganannya, karena menurutnya kemungkinan masih ada WNA yang melakukan perbuatan yang sama. Sehingga sangat dibutuhkan ketegasan dari pihak kepolisian akan efek jera pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan

“Penyidik harus transparan dalam menangani kasus Mr. Wang. Karena bisa saja masih banyak WNA yang melakukan perbuatan yang sama, untuk itu pihak Polda Sultra mesti tegas dalam memproses persoalan ini, hingga ada efek jera bagi pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan,” umgkapnya.

Kata dia, apabila kasus pemalsuan KTP tidak dapat menjerat Mr. Wang, maka integritas penyidik perlu dipertanyaan. Bahkan akan dapat menjadi preseden buruk bagi nasionalisme aparat penegakan hukum dalam penanganan kasus pemalsuan identitas oleh WNA.

“Apabila kasus ini tidak mampu menjerat Mr. Wang, maka integritas penyidik perlu dipertanyaan. Bahkan ini akan menjadi preseden buruk bagi nasionalisme aparat penegakan hukum dalam penanganan kasus pemalsuan identitas oleh WNA,” tandas Ikram.

Selain itu Ia juga meminta Kepala Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang atas dugaan pemalsuan identitas diri.

“Dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, Untuk itu saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA Pembuat KTP Palsu karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan MENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” desaknya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan