Terkait Kasus Suap Umar Samiun, Hasan Mbou dan Yaudu Salam Ajo Diperiksa KPK

  • Bagikan
gedung KPK

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11/2016), kembali memeriksa saksi baru terkait kasus suap yang menjerat Samsu Umar Abdul Samiun.  Menurut Plh. Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati,  melalui whatsapp-nya kepada SULTRAKINI.COM, ada 6 saksi baru yang diperiksa KPK.

Dari data yang dikirimkan Yuyuk kepada SULTRAKINI.COM, terdapat nama Abdul Hasan Mbou dan Anggota DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo yang turut diperiksa. Selain itu, terdapat nama Dian Farizka yang tercatat sebagai PNS. Lalu ada nama Abu Umaya yang merupakan karyawan swasta. Selanjutnya ada nama La Ode Muhammad Agus Mu’min dan seorang anggota Polri bernama Yusman Haryanto.

“Iya, mereka berenam yang diperiksa hari ini terkait kasus Samsu Umar Abdul Samiun,” terang Yuyuk.

Sampai Kamis 3 November 2016, KPK telah memeriksa 18 orang saksi. Menurut Yuyuk, pemeriksaan saksi sendiri telah dimulai sejak Senin 31 Oktober 2016.

Pada hari Senin, 31 Oktober 2016, KPK memeriksa 5 orang saksi. Kelima saksi yang diperiksa yakni Akil Mochtar (Mantan Ketua MK RI), Arbab Paproeka (Advokat), Ina Zuchriyah (Pegawai MK RI), Saiful Anwar (PNS Panitera Pengganti Definitif pada MK RI), dan La Rusuli (Wiraswasta).

Pada hari Selasa 1 November 2016, KPK RI hanya memeriksa H. Buton Ahmad.

Lalu pada hari Rabu, 2 November 2016, KPK RI memeriksa 6 orang lainnya yakni, La Uku dan Dani yang keduanya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Lalu ada dua nama yang berasal dari Bank Mandiri yakni I Gede Chadrayasa Hartawan yang menjabat Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas dan Andri Antoni yang menjabat Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro yang turut diperiksa. Juga ada nama Hamdan Zoelva selaku mantan Ketua MK RI dan Muhammad Alim selaku mantan Hakim MK RI turut diperiksa KPK RI.

Menurut Yuyuk, 18 orang yang diperiksa tersebut diduga mengetahui hal yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Samsu Umar Abdul Samiun. “Semuanya diperiksa karena diduga mengetahui ataupun menyaksikan dan memiliki keterangan yang berkaitan dengan kasus suap Samsu Umar Abdul Samiun,” terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, Yuyuk belum mengonfirmasi apakah akan ada saksi baru lagi yang akan dipanggil. Samsu Umar Abdul Samiun sendiri pun belum dijadwalkan untuk diperiksa KPK.

Sekadar diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap diberikan Samsu Umar Abdul Samiun ke Akil Mochtar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Akil sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus Akil sendiri, KPK sudah menjerat  sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini terungkap ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Semua yang terlibat tersebut telah dijebloskan ke penjara yakni di pilkada Lebak dan Banten yang menjerat Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardhana. Juga pilkada Empat Lawang yang menjerat Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana. Begitu pula dengan Bupati Morotai Rusli Sibua, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Walikota Palembang Romi Herton.

  • Bagikan