Terkait PAW Sukiman, Belum Ada Usulan Masuk ke Gubernur

  • Bagikan
Muh. Akhrul saat menunjukan surat usulan PAW yang telah diteken Wakil Ketua DPRD Konawe, Alauddin. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Simpang siur terkait informasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Sukiman Tosugi, legislator DPRD Konawe dari Partai Demokrat yang kini jadi terpidana kasus korupsi kian jadi polemik.

Masalah ini kian menjadi-jadi saat Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara mengeluarkan pernyataan di salah satu media lokal bahwa PAW Sukiman tinggal menunggu (restu) Gubernur Sultra saja. Namun hal tersebut, bertolakbelakang dengan pernyataan dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov).

Kepala bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tomi Indra Sukiadi mengungkapkan hingga saat ini belum ada surat PAW yang sampai di meja kerjanya.

“Suratnya sampai saat ini belum sampai,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/7/2017).

Namun, Tomi membenarkan jika ada dari sekretariat DRPD Konawe yang pernah datang kepadanya, menanyakan perihal prosedur PAW. Akan tetapi telah itu tidak ada lagi tindaklanjutnya.

“Koordinasi awal sudah pernah ada. Namum sejak konsultasi saat itu, sudah tidak ada lagi tindak lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Calon PAW Sukiman, Muh. Akhrul mengungkapkan, jika surat usulan PAW dirinya terkendala di Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Kery dikatakannya tidak mau bertandatangan jika usulan dari DPRD Konawe tidak ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara.

(Baca: Calon PAW Sukiman: Ketua DPRD Konawe sudah Beri Restu Hanya Tertahan di Bupati)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan