Terkait Royalti Tambang, Ketua DPRD Konawe Tawarkan Tiga Opsi

  • Bagikan
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Persoalan royalti PT. ST Nickel Resources untuk masyarakat Amonggedo masih menjadi polemik. Belum diketahui secara jelas, bagaimana pembagian 1 USD per metrik ton yang ditawarkan perusahaan. Berapa besaran penerimaan antara masyarakat pemilik bersertifikat dan non-pemilik sertifikat, pun masih tanda tanya besar.Menanggapi masalah yang belum terselesaikan itu, Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menawarkan tiga opsi. Opsi tersebut berlaku untuk masyarakat pemilik lahan sertifikat dan non-pemilik sertifikat.Opsi pertama, royalti 1 USD per metrik ton dari perusahaan dibagi sekaligus antara masyarakat pemilik sertifikat dan non-pemilik sertifikat. Pembagiannya juga terbagi atas tiga opsi. Tiga pilihan itu, yakni 50:50, 60: 40 dan 65:35, dengan pembagian yang lebih besar diperuntukan bagi pemilik sertifikat.Sementara opsi kedua, antara masyarakat pemilik sertifikat dan non-pemilik sertifikat, masing-masing dapat 1 USD. Namun dalam hal ini pembagiannya dilakukan secara terpisah. Misalnya, lahan bersertifikat seluas 86 Ha yang dikelola tambang akan diberikan royalti senilai 1 USD per metrik tonnya. Begitupun lahan masyarakat yang non-pemilik sertifikat juga akan diberikan 1 USD dolar per metrik ton. Lahan yang dikelola tambang atas nama masyarakat non-pemilik sertifikat, nantinya akan dipersiapkan. Informasi sementara, luasan lahan yang dipersiapkan antara 10 – 20 Ha.Dalam hal ini, pihak perusahaanlah yang diharuskan mampu berbuat adil, ketika menambang di dua lahan tersebut. Sebab besaran penerimaan royalti tergantung banyaknya dari tanah yang diangkut dari dua lahan tersebut.Sedangkan opsi ketiga, akan dibuat koperasi di kecamatan Amonggedo. Anggota koperasi tersebut adalah masyarakat pemilik sertifikat dan non-pemilik sertifikat. Sementara untuk pengurus koperasi adalah perwakilan dari dua kelompok masyarakat tersebut.Model pembagiannya seperti ini. Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi tersebut, 80 persennya akan dibagi rata kepada seluruh anggota. 10 persen lainnya untuk dana penguatan koperasi dan 10 persennya lagi akan masuk ke kas desa. Dalam hal ini ada tiga desa yang selama ini masyarakatnya menuntut, yakni Mendikonu, Benua dan Amonggedo Tua.\”Opsi inilah yang akan kami tawarkan ke masyarakat yang rencananya akan ke DPRD besok (7/4). Yang jelasnya, dari pihak perusahaan siap membayar 1 Dollar per metrik tonnya. Tinggal pembagiannya di masyarakat yang perlu disepakati,\” jelas Gusli.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan