2 Polisi Divonis Bebas atas Kematian Jalil, Jaksa Ajukan Kasasi

  • Bagikan
Kuasa Hukum Jalil, Anselmus Masiki SH.,MH (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Kuasa Hukum Jalil, Anselmus Masiki SH.,MH (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus kematian Abdul Jalil Arqam alias Jalil, rupanya masih menjadi tanda tanya. Dua oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Kendari yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa Jalil seorang pegawai honorer di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini masih terus bergulir.

Pasalnya, Anselmus Masiku SH.,MH selaku Kuasa Hukum Almarhum Jalil, bersama dengan pihak Jaksa belum lama ini telah melayangkan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, terkait divonis bebasnya dua oknum anggota Polres Kendari yakni Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha.

“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa mereka sudah melakukan kasasi terhadap dua putusan itu, karena dalam perkara ini korban diwakili jaksa. Jadi intinya Jaksa sudah kasasi di MA,” ungkap Anselmus Masiku  kepada SultraKini.com, Kamis (26/7/2018).

Selain itu, lanjut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari ini, rencannya pihaknya bakal melakukan uji eksaminisa terkait vonis bebas dua oknum Polisi tersebut. “Kita akan lakukan semacam uji putusan atau eksaminasi putusan, mungkin dalam waktu dekat,” papar Anselmus.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Kelik Trimargo SH MH menjatuhkan vonis bebas terhadap dua oknum anggota Polres Kendari berpangkat brigadir yakni Dirga dan Acha, di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Selasa (8/5/2018) lalu.

Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Keduanya terbukti tidak bersalah dalam dakwaan subsidair dan primair atas hilangnya nyawa almarhum Jalil.

Untuk diketahui, berikut kronologi kematian Abdul Jalil Arqam yang dikutip dari laman Panjimas.com

Senin, 6 Juni 2016

Menjelang magrib, Abdul Jalil baru tiba dari Morowali, Sulawesi Tengah mengantar rekannya yang mengurus proyek.

Selasa, 7 Juni 2016

Sekitar pukul 00.00 WITA ada orang berpakaian preman bersenjata laras panjang yang mengaku diri sebagai anggota polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Kendari menggedor pintu rumah korban dengan keras. Setelah kakak korban (Abu) keluar sudah ada dua polisi di ruang tamu dan korban (Jalil) sedang diikat kedua ibu jarinya dengan tali sepatu, posisi kedua tangan dibelakang punggung.

Korban ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres yang berjumlah sekitar 30 orang dengan dugaan begal dan pencurian. Korban ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.

Polisi itu kemudian menanyakan kamar korban dan mengambil dua telepon seluler milik korban dan satu jaket yang digantung di kamar korban. Korban kemudian dibawah keluar dengan dipegang oleh satu orang, tanpa sedikitpun perlawanan.

Korban kemudian naik di mobil duduk di kursi belakang. Mobil yang turut menjemput korban sekitar tujuh mobil dan ada beberapa motor. Ada diantara polisi tersebut mengatakan bahwa Ambang sudah ditangkap. Ada orang yang dikenal di mobil lainnya yang juga merupakan polisi (Pak Jusman). Ibu korban kemudian mencoba menahan. Kemudian Pak Jusman menyampaikan bahwa tidak perlu ragu, sebab korban akan diserahkan ke Polres. Korban dalam kondisi tidak memakai baju, tetapi menggunakan celana pendek.

Korban baru tiba di Polres Kendari sekitar Pukul 05.00 Wita. Sekitar pukul 8.00 Wita Ibu Korban mengunjungi Polres untuk mengetahui kondisi korban. Sekitar pukul 11.00 Abu menghubungi nomor Ibunya yang mengangkat adiknya Zahra. Zahra dengan isakan tangis, menyampaikan bahwa korban sudah meninggal.

Sekitar pukul 13.30 Wita jenazah sudah sampai di rumah duka di Jalan Balai Kelurahan, Kel. Abeli, Kec. Tobimeita. Pada jenazah korban ditemukan banyak luka lebam, luka sayatan, dan di betis kaki kirinya ada luka bekas peluru.

Sabtu, 11 Juni 2016
Sekitar pukul 15.00 Wita ada seseorang yang diduga dari Pos mengantar surat perintah penangkapan untuk Abdul Jalil Arkam bernomor SP.Kap/106/VI/2018/Reskrim. Dalam surat dinyatakan bahwa korban diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Surat dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2016 dengan masa berlaku mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 7 Juni 2016

Penyidik/ penyidik pembantu/ penyelidik yang diperintahkan dalam surat tersebut yaitu Muh. Ichsan dan Ahmad Dirga. Salah satu dasar hukum penangkapan selain KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Laporan Polisi Nomor: LP/290/V/2016/SPKT.C/SEK.MDG/SULTRA/RES KDI, tanggal 27 Mei 2016.

Penyebab kematian Abdul Jalil, mulai dari keterangan Polisi terhadap keluarga, pernyataan polisi yang tersebar di media dalam jaringan (online) adalah karena asma dan sesak nafas.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan