Terkendala Anggaran, Kota Kendari Belum Punya Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan

  • Bagikan
Salah satu korban kekerasan anak saat melapor ke ruang P2TP2A Kota Kendari.Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Belum adanya Rumah Aman yang dimiliki Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Kendari melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), membuat perlindungan korban kekerasan anak tidak efektif.

Sebab, pada beberapa kasus kekerasan anak di kota kendari, para korban biasanya dikembalikan kerumah orangtuanya atau dititipkan kerumah yang dianggap aman, milik rekan dari NGO atau relawan sosial.

Padahal anak korban kekerasan seharusnya mendapat perlindungan dari keberadaan para para tersangka atau pelaku dan pemulihan psikologinya, pada lingkungan yang terkontrol.

Kepala Sub Bidang Perlindungan Perempuan, P2TP2A Kota Kendari, Sigi T mengakui penanganan kasus kekerasan anak yang dilakukan pihaknya belum sampai memberikan perlindungan berupa penyediaan rumah aman bagi para korban. Namun, baru sebatas layanan administrasi dan pengkawalan kasus.

“Penanganan anak dibawah umur dilakukan pemulangan ke orangtua, karena belum ada rumah aman. Masi terbatas anggaran,” katanya.

Keluhan ini juga dirasakan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polres Kendari, Ipda Abdul Haris. menurutnya, penanganan korban kasus kekerasan anak yang ditangani pihaknya sering terkendala pada perlindungan para korban yang membutuhkan rumah aman.

“Kita juga sering bingung saat ada korban kekerasan (tidak ada rumah aman),” ucapnya dalam mediasi pihak tersangka dan mitra korban kasus kekerasan anak.

Berdasarkan data P2TP2A Kota Kendari terkait kasus kekerasan anak, terdapat empat kasus di 2014, tiga kasus dari sembilan kasus anak dan perempuan tahun 2015. Dan tiga kasus sampai di akhir bulan Juni 2016 lalu.

Sedangkan Rumpun Perempuan Sultra (RPS) mencatat ada empat kasus kekerasan anak yang ditangani sampai di Juli 2016. “Kasus ini yang tidak masuk di P2TP2A,” jelas Direktur RPS, Husnawati kepada SULTRAKINI.COM, Senin (25/7/2016).

Dijelaskan Husnawati, data tersebut, belum termasuk kasus kekerasan anak di kendari tanpa ada campur tangan pemerintah maupun LSM lainnya.

Menurutnya, secara umum kasus kekerasan anak di Kota Kendari dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu orang tua kandung, orangtua angkat, keluarga dan kerabat dekat korban.

  • Bagikan