Terlibat Kasus Dana Jamrek, Mantan Pegawai BRI Kolaka Ditahan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya menetapkan tersangka sekaligus menahan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kolaka, Abdullah, Selasa, 6/12/2016) sekitar pukul 20.10 Wita.

Penahanan tersangka setelah penyidik menemukan bukti hukum keterlibatannya atas pemindahbukuan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca tambang dari rekening bersama Pemda Kolaka ke rekening Direktur PT Tambang Rejeki (TRK) Kolaka Najmuddin Haruna medio 2012 silam sebesar Rp 1,330 miliar.

“Tersangka melakukan pemindahbukuan dana Jamrek tidak sesuai mekanisme,” ujar Kejari Kolaka Jefferdian melalui Kasi Piddus Abd Salam.

Dikatakan Salam, pasca penetapan Abdullah, dipastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan dan didalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran penyelewengan dana Jamrek itu.

“Kasus ini terus dikembangkan, diantaranya akan memerisa lagi Najmuddin Haruna termasuk pihak Dinas Pertambangan Kolaka,” terangnya.

Guna memastikan apakah pemanfaatan dana Jamrek itu telah sesuai penggunaannya. Salam menuturkan bahwa penyidik jaksa bersama pihak Dinas Pertambangan akan turun mengkroscek kegiatan reklamasi di areal tambang paska penambangan PT TRK di Kecamatan Pomalaa.

“Kami juga akan cek areal tambang PT TRK,”tuturnya.

Untu diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Jamrek PT TRK, mulanya dilaporkan lembaga Pusat Study Sosial (PSM) Universitas Sembilan Belas November Kolaka beberapa bulan lalu. 

Bahkan, soal dana Jamrek di Kolaka, PSM menyerahkan data investigasi menerangkan bahwa belasan perusahaan pemegang IUP tambang belum menyetorkan dana Jamrek meskipun telah melakukan aktivitas penambangan.

Reporter: Sumardin

  • Bagikan