Terlibat Penipuan Jual Ore Nikel, Oknum DPRD Konawe Dibekuk Polisi

  • Bagikan
DZ, oknum anggota DPRD Konawe pasca ditangkap Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, pada Selasa (2/10/2018) malam. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
DZ, oknum anggota DPRD Konawe pasca ditangkap Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, pada Selasa (2/10/2018) malam. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinsial DZ, dibekuk polisi pada Selasa (2/10/2018) malam. Kader Partai Gerindra ini, ditangkap di kediamanya Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Direskrimum Polda Sultra.

Kepala Unit Subdbit II Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gusti Komang Sulastra melalui Kasubdit Pendidikan Masyarakat, Kompol Agus, mengatakan DZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli ore nikel terhadap korban berinisial BD.

“Awalnya DZ dilaporkan oleh korban pada Februari 2018. Berdasarkan keterangan sebelumnya, tersangka membuat perjanjian kepada korban terkait penjualan ore tersebut. Setelah adanya perjanjian tersebut, belakangan diketahui ternyata menjual ore nikel tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Padahal korban sudah menghabiskan uang hingga Rp1,5 miliar untuk biaya operasional yang diberikan kepada DZ,” jelas Agus ditemui di ruang kerja, Rabu (3/10/2018).

Pasca penangkapan, DZ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sultra.

“Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Atas kasus tersebut, DZ dijerat Pasal 378 dan 372 tentang pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan