Termakan Api Cemburu Seorang Pria Parangi Pacar Mantan Kekasihnya

  • Bagikan
Pelaku penganiayaan diamankan oleh Polsek Baruga (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Pelaku penganiayaan diamankan oleh Polsek Baruga (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terbakar api cemburu, tidak digubris mantan kekasihnya, seorang pemuda di Kendari tega menganiaya seorang pemuda bernama AJM (18) yang jadi pacar mantan kekasihnya itu.

Tersangka berinisial MHM (20) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada Senin, 8 Maret 2021.

Pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati karena merasa dicueki oleh mantan kekasihnya yang saat ini berpacaran dengan AJM.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra, melalui Kanit Reskrim, AKP Oktopianus mengatakan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 20/2/2021 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Tanukila I Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan karena tersangka cemburu dan sakit hati terhadap korban, sehingga tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan sebilah parang yang mengenai leher, punggung, dan rusuk korban, beruntung korban masih selamat,” jelas AKP Ottopianus saat konferensi pers di Aula Mapolsek Baruga, Selasa (9/3/2021).

Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka, korban AJM mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit saat itu.

“Tersangka AMH sudah ditahan di sel tahanan Polsek Baruga untuk menjalani proses lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatan tercela itu, tersangka AMH (20) akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan