“Termakan” Modus, Dua Remaja Baubau Dicabuli, Pelaku Lari Hingga ke Maluku

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan IR oleh Polres Baubau. (Foto: Dok Polres Baubau)

SULTRAKINI.COM: Buronan pelaku pencabulan berinisial IR di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara akhirnya dibekuk. Pelaku ditangkap dalam pelariannya yang cukup lama di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Penangkapan IR berlangsung di Dusun Parigi Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Maluku Tengah setelah memperoleh informasi keberadaannya pada 15 Juli 2022.

Pria 47 tahun itu sudah mencabuli dua orang anak di bawah umur sejak April 2020 hingga Februari 2022. Bahkan ketika aksi bejatnya itu ketahuan dan dilaporkan, pelaku tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri.

“Jadi pelaku ini tidak ada niatan menyerahkan diri, padahal dalam hal ini sudah tahu kalau dirinya adalah DPO (masuk daftar pencarian orang),” jelas Kapolres AKBP Erwin Pratomo di dampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, Senin (25 Juli 2022) dilansir dari laman Polres Baubau.

Kronologi

Tindakan bejat IR bermula ketika korban YS sering bertemu dengan pelaku di rumah ED.

Sekitar April 2020, korban YS dan ED yang berstatus pelajar itu diajak pelaku ke suatu tempat untuk belajar agama.

“Kemudian pelaku bertanya kepada korban YS dan ED apakah kalian sudah pernah berhubungan dengan pacar kalian. Kedua korban menjawab sudah karena dalam pemikiran kedua korban berhubungan yang dimaksud, yakni berpegangan tangan,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengajak kedua korban ke kamar kosnya di Kota Baubau pada April 2020 atau sekitar sepekan jaraknya dari pertemuan sebelumnya.

Usai YS dan ED masuk dalam kamar kos, IR langsung mengunci pintu dan mulai melancarkan rayuannya. Dia berdalih jika ingin cita-cita korban atau hidup korban enak ke depannya maka harus berhubungan badan dengannya. Mendengar itu, kedua korban hanya diam dan tidak menjawab perkataan IR.

Pelaku kemudian meminta kedua korban telanjang. IR juga menanggalkan pakaiannya. Di situlah perbuatan bejat pelaku dilakukan. Ironisnya, aksinya itu ikut dia rekam menggunakan telepon genggam miliknya.

“Terlebih dulu dilakukan terhadap ED kemudian YS. Kegiatan persetubuhan tersebut direkam oleh pelaku melalui handphone miliknya (IR),” ujar Kapolres AKBP Erwin.

Akibat perbuatannya, IR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (B)

Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan