Tersangka Bentrok di Kendari Bertambah, Dijerat Pasal Penghasutan Hingga Penganiayaan

  • Bagikan
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus bentrok antarwarga di Kota Kendari pada 16 Desember 2021 kini menjerat empat orang tersangka. Setidaknya tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka mulai dari penghasutan hingga penganiayaan.

Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya menangkap AB dan ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok antarwarga hingga berujung jatuhnya satu korban jiwa tersebut. Jumlah tersangka kemudian bertambah tiga orang, yakni AG, AP, dan EF.

“Untuk tersangka AB, AG, dan AP dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara EF dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Kamis (23 Desember 2021).

(Baca juga: Korban Jiwa Bentrok di Kendari, Polda Sultra Tangkap Pria AB)

Keempat tersangka saat ini menekam di Rutan Polda Sultra sembari mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolda menambahkan, para tersangka didapatkan dari hasil perkembangan pemeriksaan terhadap 16 orang.

“16 orang kami periksa dan empat ditetapkan sebagai tersangka, dasarnya adalah alat bukti yang sah,” terangnya.

Polda Sultra berjanji akan profesional dalam menangani kasus bentrok antarwarga tersebut secara adil.

“Kami akan melaksanakan penegakan hukum tidak memandang suku ataupun kelompok, sesuai bunyi undangan tidak memandang latar belakang,” ucapnya.

“Yang masih ada di luar sana terlibat maupun yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saya minta segera menyerahkan diri, datanya ada sama kami,” sambung Wakapolda.

Masyarakat juga diimbau tidak mengeluarkan pernyataan dengan nada provokasi yang dapat memicu benturan dengan kelompok lain.

“Kami ingin masyarakat Kendari merasa aman-baik yang tinggal, aman untuk berbudaya, aman untuk berinvestasi,” ujarnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan