Tersangka Dugaan Korupsi RSBG Masuk Sel

  • Bagikan
Ilustrasi. (FOTO : Internet)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka nampaknya tidak main-main terhadap kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, sebesar Rp.3,5 Milyar. Saat SULTRAKINI.COM mendapat informasi dua tersangak inisial Y dan SH telah berada di Rutan Kelas II B Kolaka, Jefferdian, kepala Kejaksaan Negeri Kolaka membenarkan info tersebut.

Kata dia, demi kelancaran penanganan kasus dua orang tersangka ini dititip ke Rutan Kelas II B kolaka. “Pertimbangan penyidik, para tersangka ini ditakutkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kalau hal itu terjadi dapat dipastikan proses penanganan kasusnya dapat terganggu. Kami titip didalam Rutan selama 20 hari dari 25 Juli hingga 13 Agustus 2016,” katanya, Selasa (26/07/2016).

Y dan SH oleh Jaksa penyidik dijerat pasal 2, 3, 9, junto pasal 18 undang-undang 3199 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan dalam kasus ini kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Serta dalam proses penanganan nanti tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” jelas Jefferdian.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dana Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka sebesar Rp.5 milyar. Namun dalam proses pemeriksaannya ternyata hanya Rp.3,5 milyar. Temuan ini pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara. Pihak rumah sakit tidak bisa membuktikan adanya uang dalam bentuk tunia senilai Rp.3,5 milyar. Padahal dalam laporan tertulis dana kas mereka, uang itu masih tersimpan dalam bentuk tunai.

Belakangan ditemukan sejumlah kwitansi serah terima uang antara Y sebagai perwakilan rumah sakit dan SH selaku pihak diluar dari managemen rumah sakit. Kwitansi yang ditemukan itu membuktikan telah terjadi lebih dari satu kali transaksi dengan nominal ratusan juta rupiah tiap transaksi.

  • Bagikan