Tersangka Kasus Korupsi Pagar USN Bertambah Lagi

  • Bagikan
Kajari Kolaka, Jefferdian. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus proyek pembangunan pagar kampus Universitas Sembilan Belas November (USN).

 

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan Ketua Tim Perencana dan Penyusunan Anggaran (TPPA) USN, Abd Wahab Tahir yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

 

\”Hari Senin (6/06/2016) penyidik menetapkan Abd Wahab Tahir sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Ketua Tim Perencana dan Penyusunan Anggaran USN,\” terang Kajari Kolaka, Jefferdian ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/06/2016).

 

Menurut Jefferdian, penanganan kasus proyek pagar bernilai kontrak Rp1,7 miliar itu, tampaknya tak akan terhenti paska penetapan tiga tersangka. Mereka adalah Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ridwan sebagai konsultan perencana, dan Abd Wahab Tahir selaku TPPA.

 

\”Penyidikan masih berlanjut, apakah akan ada penambahan tersangka lagi, ya tergantung hasil pengembangan. Tapi potensinya masih terbuka,\” kata Jefferdian.

 

Ditanya soal mangkirnya pejabat Kuasa Pengguna Anggaran yakni Rektor USN, Azhari, dari pemeriksaan penyidik beberapa waktu lalu, dia hanya memberi jawaban diplomatis.

 

\”Tetap akan diagendakan kembali pemeriksaannya (Azhari),\” ujar Jefferdian.

  • Bagikan