Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Ikan DKP Konawe, Ngotot Bilang Tak Korupsi

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tersangka kasus korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Kusdiana mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Padahal, atas tindakannya, wanita yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengadaan bibit tersebut telah merugikan negara senilai Rp 700 juta. Hasil tersebut telah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Kajari Konawe, Saifuh Bahri Siregar menuturkan tersangka mengaku kalau program tersebut tetap dilakanakan. Namun terdapat sisa dana senilai Rp 700 juta yang ia sendiri tidak mengetahui keberadaannya. Pengakuan tersangka, uang tersebut disimpan oleh salah seorang bendahara bidang berinisial S.

“Kita masih akan melakukan pendalaman terkait ke mana sisa uang yang tidak bisa dipetanggunjawabkan itu,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan tersangka pada Rabu, 7 Februari 2018, Kusdiana yang menjabat salah satu kepala bidang di DKP belum ditahan. Pihak kejaksaan masih akan melakukan pemerikaaan lanjutan dengan memanggil saksi lain, termasuk bendahara yang berinisial S tersebut.

(Baca: Diperiksa 10 Jam, Sekda Konawe Dicecar 34 Pertanyaan)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan