Tersangka Korupsi La Renda Dikirim ke Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi non aktif, La Renda, dikirim ke Kejaksaan Negeri Buton dalam bentuk tahap II, Jumat (19/1/2018). Penyerahan tersangka ini sebelumnya ditargetkan sebelum memasuki tahun 2018.

Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri menerangkan lima dari enam tersangka dalam kasus tersebut sementara dijemput di Lapas Klas IIA Baubau yang selanjutnya dibawah ke kejaksaan untuk proses lanjutan. Begitu juga satu tersangka lainnya yang ditahan di sel tahanan Polres Buton.

“Lima orang itu saat ini sementara dijemput di Lapas Baubau, satunya memang kita tahan di sini (sel tahanan Polres Buton),” terang Sugiri kepada SultraKini.Com, Jumat (19/1/2018).

(Baca: La Renda akan Diserahkan ke Kejari Sebelum 2018)

La Renda disangkakan pada kasus dugaan proyek fiktif di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan pada tahun anggaran 2015 yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi Nomor 369 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantsan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: La Ode Ali

  • Bagikan