Tersangka Korupsi Percetakan Sawah Fiktif di Muna Bertambah

  • Bagikan
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tersangka kasus dugaan korupsi percetakan sawah fiktif di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sejak 2012 hingga 2017, bertambah satu orang.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Janes Mamangkey mengatakan satu tersangka baru merupakan mantan kepala dinas pertanian Kabupaten Muna berinisial MS.

“Keterlibatan MS dalam kasus korupsi tersebut, yakni berperan dalam pencairan dana sebesar Rp 4 miliar. Kadis sebelumnya pak Alimuddin mencairkan Rp 2 miliar, lalu Alimuddin digantikan oleh Kadis Selanjutnya yaitu MS, MS lalu mencairkan anggaran Rp 4 miliar di tahun 2012,” jelas Janes, Jumat (6/10/2017).

Sementara itu lanjutnya, penyidik sedang meneliti tiga berkas tersangka yang terlebih dahulu telah dirampungkan saat ini.

“Baru ada tiga, kami masih menunggu berkas tersangka tambahan,” terang Janes.

Terait tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan tersebut, diantaranya Mantan Kepala Dinas  Pertanian Muna Alimuddin (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK), Teknisi Dinas Pertanian Muna La Pedumu, dan Wakil Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka (Penyedia alat).

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan