Tersangka Pembunuh YT Menangis Memperagakan 30 Adegan

  • Bagikan
Rekonstruksi pembunuhan YT, warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sultra di halaman kantor Polres Wakatobi, Senin (7/5/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Rekonstruksi pembunuhan YT, warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sultra di halaman kantor Polres Wakatobi, Senin (7/5/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka pembunuhan YT (16) warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dalam rekonstruksi, Senin (7/5/2018).

Rekontruksi dilakukan La Maulidi tersebut, dilaksanakan di halaman kantor Polres Wakatobi demi keamanan yang bersangkutan dan disaksikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Wakatobi.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Cucu Sutarwan mengatakan rekontruksi itu merupakan fakta sebenarnya yang dilakukan tersangka terhadap korban. “Saya yakin 100 persen yang diperagakan tersangka dalam rekontruksi ini fakta lapangannya,” kata Cucu Sutarwan.

Tersangka Pembunuh YT Menangis Memperagakan 30 Adegan  SULTRAKINI.COM: WAKATOBI - Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka pembunuhan YT (16) warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dalam rekonstruksi, Senin (7/5/2018).  Rekontruksi dilakukan La Maulidi tersebut, dilaksanakan di halaman kantor Polres Wakatobi demi keamanan yang bersangkutan dan disaksikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Wakatobi.  Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Cucu Sutarwan mengatakan rekontruksi itu merupakan fakta sebenarnya yang dilakukan tersangka terhadap korban. "Saya yakin 100 persen yang diperagakan tersangka dalam rekontruksi ini fakta lapangannya," kata Cucu Sutarwan.  Dia menjelaskan, hasil penyelidikan, penyidikan hingga hasil rekontruksi, diketahui perbuatan tersangka tidak direncanakan.  Pantauan SultraKini.Com, selama reka ulang berlangsung, tersangka memperlihatkan perbuatannya ketika menyetubuhi korban dan menggantikan kartu (nomor hp) korban ke handphone tersangka untuk sms kelurga korban bahwa korban baik-baik saja, tersangka sempat meneteskan air mata.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan (pertama) atas UU Nomor 23 Tahun 2002, perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Laporan: Amran Mustar Ode Rekonstruksi pembunuhan YT, warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sultra di halaman kantor Polres Wakatobi, Senin (7/5/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Rekonstruksi pembunuhan YT, warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sultra di halaman kantor Polres Wakatobi, Senin (7/5/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan, penyidikan hingga hasil rekontruksi, diketahui perbuatan tersangka tidak direncanakan.

Pantauan SultraKini.Com, selama reka ulang berlangsung, tersangka memperlihatkan perbuatannya ketika menyetubuhi korban dan menggantikan kartu (nomor hp) korban ke handphone tersangka untuk sms kelurga korban bahwa korban baik-baik saja, tersangka sempat meneteskan air mata.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan (pertama) atas UU Nomor 23 Tahun 2002, perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan