Tersangka Residivis Ikut Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Sabu

  • Bagikan
Pengawalan ketat tersangka pemilik sabu saat pemusnahan barang bukti di RSUD Kota Kendari. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, memusnakan barang bukti sabu-sabu milik tersangka Yance Rudi Tuahatu (50) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, Selasa (18/04/2017). Yance juga residivis kasus yang sama turut dihadirkan bersama sang kurir sabu di lokasi tersebut.

Pemusnahan sabu-sabu seberat 146,5 gram itu, senilai Rp 200 juta. Untuk harga pasaran setiap gramnya senilai Rp 1,7 juta. “Kalau satu paket kecil dijual Rp 300 ribu saja, dikali delapan udah untung besar dia,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto, usai pemusnahan barang bukti menggunakan mesin pembakaran incinerator.

Terkait kasus yang menjeratnya, Yance hanya menggeleng-geleng kepala utamanya menolak dikonfirmasi saat ditanya lebih dalam. “Eehh tidaa tau saya, gimanakah sa mau jual naa saya tidak pegang barang..!!!,” ujarnya.

Yance merupakan residivis narkotika yang pernah tertangkap 2014 dengan bui sembilan tahun penjara. Begitu juga pada 2016, ia kembali tertangkap, namun penahanannya ditangguhkan akibat dua oknum penyidik Polres Kendari memalsukan berkas P-21 dari Kejaksaan Negeri.

(Baca: Penahanan Ditangguhkan, Yance Rudi Kini Tertangkap Lagi)

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan