Tersangkut Korupsi, Profesor Hanna Jadi Tahanan Kejaksaan

  • Bagikan
Kiri Kajari Kendari Andi Rumpang dan kanan mantan Kepala LPMP Sultra Prov Dr Hanna Mpd.Foto: Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berpendidikan tinggi rupanya tidak bisa menjadi ukuran untuk keluhuran budi serta sucinya pengabdian diri pada negeri ini. Hal dicontohkan oleh Profesor Hanna. Mantan kepala Lembaga Penjamun Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, setelah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi.

 

Status ini ditetapkan Kejari Kendari, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Penyandang predikat guru besar di kampus UHO ini, pada Kamis (12 /5/2016), mulai pukul 15:00 Wita hingga pukul 18:30 Wita.

 

Setelah berstatus tersangka, Hanna langsung digiring ke mobil tahanan yang membawanya menuju Rumah tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari. Tidak ada komentar yang diberikan Hanna kepada awak media mencoba mewawancarainya.

 

\”Sama kuasa hukum saya saja,\” ungkapnya sambil berjalan dan menghindari kejaran awak media.

 

Menurut kuasa hukumnya, Dahlan Moga, dirinya akan menyiapkan alternatif hukum yang menjadi hak hukum kliennya dalam hal ini adalah Hanna. \”yang jelas saya sudah menyiapkan alternatif hukum sembari saya konsultasikan dulu, karna saya harus melihat kenyataan apa yang ada ini hari,\” ujarnya.

 

Namun demukian, Ia mengaku heran kenapa kliennya tersebut disuruh mengembalikan uang, padahal menurutnya, kliennya itu sama sekali tidak pernah memegang uang. \”klien sayakan tidak pernah memegang uang, dan tidak pernah mengelola uang,\” tambahnya.

 

Diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Kendari, Andi Rumpang pada SULTRAKINI.COM, Hanna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan konsumsi pelatihan Diklat (Pendidikan Kilat) kurikulum 2013.

 

Dijelaskannya, pada tahun 2014 terdapat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggara) pada kantor LPMP Sultra untuk kegiatan pelaksanaan Diklat (Pendidikan Kilat) kurikulum 2013 sebesar Rp23 miliar. Pada item pengadaan konsumsi pelatihan sebesar Rp 1 miliar lebih, proses pengadaannya mestinya dilakukan melalui proses pelelengan atau tender. Namun yang terjadi justru, dilakukan dengan penunjukan langsung.

 

Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pihak yang memberikan persetujuan untuk dilakukan pengadaan secara penunjukan langsung. Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp472.163.472 Juta

 

Dalam kasus ini, Kejari Kendari memberikan pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi kepada Hanna.

 

\”Dia udah diberikan kesampatan untuk mengembalika kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih, tapi karena tidak kooperatif untuk mengembalikan uang negara, maka kita lakukan penahanan,\” tambah Andi Rumpang.

 

Selain Hanna, tersangka lain dalam perkara ini yakni Aliha, Paramitha lestarani, dan Lang kulo, juga sudah diproses lebih dahulu oleh Kejari dan kini sudah dalam tahap persidangan.

 

Saat dibawa ke Rutan Pungolaka, Hanna sempat meminta kepada Kajari untuk mengemudikan mobil sendiri namun hal tersebut tidak diijinkan.Karena Hanna sudah menyandang status sebagai tersangka.

 

\”Tidak bisa, statusnyakan tersangka, mau tidak mau ya harus dikawal, kitakan ada anggota nanti yang mengawal,\” ujar Andi Rumpang.

  • Bagikan