Tertangkap Hendak Ambil Sabu, Dua Pemuda di Kendari Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Terduga pelaku LMY dan SB diamankan di Mapolresta Kendari. Barang bukti sabu turut diperlihatkan polisi, Kamis (21 April 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengendus dua orang pria terlibat peredaran sabu lintas kabupaten. Penangkapan keduanya berlangsung di kos-kosan Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu siap edar.

LMY (19) dan SB (20) ditangkap polisi pada Rabu (13 April 2022) sekitar pukul 11.30 Wita. Penangkapan ini juga bagian dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan setempat.

Alhasil dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti enam paket sabu berukuran sedang siap edar dengan berat total 56,94 gram.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, menjelaskan terduga LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil sabu oleh lelaki bernama Benang melalui sambungan telepon seluler.

“Kedua tersangka mengaku mengenal Lelaki Benang melalui aplikasi media sosial Facebook,” ungkapnya, Kamis (21 April 2022).

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Tim Satreskoba masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap nama disebutkan pelaku yang diduga adalah bandar narkoba.

Di satu sisi, sabu yang diambil dari Kolaka tersebut masih utuh dan belum sempat diedar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan, siapa di balik dua pelaku yang diamankan,” ucapnya.

Dalam pengakuan LMY, sabu diambil keduanya di wilayah Sabilambo, Kabupaten Kolaka. Mereka juga menerima upah dari aksinya tersebut senilai Rp 500.000.

“Kami dijanjikan uang untuk mengambil baranngya, diarahkan lewat telepon,” terang LMY.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LMY dan SB kini mendekam dalam sel tahanan polisi dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan