Tertibkan Angkutan Umum, Dishub Buteng Berkoordinasi dengan Polres Baubau

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Buton Tengah Darmawan Hibali, bersama Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari. (Foto: Ist).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dinas Perhubungan Buton Tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Baubau untuk menertibkan izin angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Kepala Dinas Perhubungan, Darmawan Hibali mengatakan hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan angkutan umum luar daerah yang melewati terminal penumpang Tipe B Lombe di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu.

“Harus ada penertiban khususnya angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES) wilayah Buton Tengah, makanya kami koordinasi dengan Lalu Lintas Polres Baubau,” Kata Kepala Dinas Perhubungan Buton Tengah kepada SultrKini.com, Selasa (10/3/2020).

Respon Polres Baubau, lanjut Darmawan, akan memanggil Satuan Lalu Lintas Polres Baubau, untuk mendiskusikan persoalan penertiban nantinya.

“Hari ini masih ada saja kendaran dari raha, Kabupaten Muna melewati terminal Tipe B di Watulea, sementara Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menegaskan penggunaan terminal tipe B tersebut,” kata Darmawan.

Padahal lanjut Darmawan sudah jelas di Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor: 122 Tahun 2017 dan Nomor : 280 Tahun 2019.

“Sedangkan untuk penetapan jaringan trayek angkutan AKDP melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 298 Tahun 2019,” jelasnya.

Adapun pengelolaan Terminal Tipe B di Sulawesi Tenggara telah disepakati melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan pemerintah kab/kota. Khusus untuk pengelolaan Terminal Tipe B Lombe Kabupaten Buton Tengah telah disepakati melalui Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Nomor : 93 Tahun 2019 dan Nomor 550/200 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B Lombe Kabupaten Buton Tengah

Bunyi ketentuan hanya berlaku bagi angkutan AKDP yang memiliki izin trayek sedangkan yang belum memilikii izin trayek diimbau untuk melengkapi izin trayeknya.
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi pemilik angkutan AKDP Trayek Raha-Waara (PP) yang masih berlaku izin trayeknya, tetap menaikkan penumpang dari Raha dan menurunkan penumpang di Waara, namun diwajibkan singgah/masuk ke Terminal Tipe B Lombe untuk kepentingan registrasi, dan kembali antri ke Terminal Tipe B Lombe untuk menaikkan penumpang menuju Raha.
  2. Angkutan orang dari Waara ke Terminal Tipe B Lombe dilakukan oleh Angkutan Perkotaan atau Angkutan Perdesaan yang trayeknya diatur oleh Pemerintah Buton Tengah cq. Dinas Perhubungan Kab. Buton Tengah
  3. Untuk diketahui bahwa izin trayek angkutan AKDP berikutnya akan disesuaikan hanya dari Termilnal Tipe B ke Terminal Tipe B saja sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Laporan: Muhammad Shabuur
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan