Tertinggi ke-3 Nasional, Mobilitas Warga Sultra ke Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran

  • Bagikan
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari yang diserbu oleh warga. Foto: Dok.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari yang diserbu oleh warga. Foto: Dok.

Gubernur Sultra Ali Mazi resmi melarang warganya untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, namun di sisi lain warga justru berbondong-bondong ke pusat-pusat perbelanjaan. Padahal kebijakan itu dimaksudkan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

SULTRAKINI.COM: Mobilitas penduduk Sulawesi Tenggara ke pusat perbelanjaan menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H sangat tinggi, menempati urutan ke tiga nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah saat briefing daring dengan jurnalis peserta Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP), Senin (10 Mei 2021). Dua jurnalis SultraKini.com, berhasil mendapatkan kembali fellowship tahun ini.

Menurut Dewi, dari 34 provinsi di tanah air, 29 provinsi di antaranya mengalami kenaikan mobilitas orang ke pusat perbelanjaan.

“Salah satu hal yang mungkin harus saya highlight hari ini adalah terkait dengan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan,” ujar Dewi.

Oleh karena itu, pusat-pusat  perbelanjaan harus menjadi alert (peringatan) bagi semua pihak.

Berkerumunnya masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan di tengah penerapan kebijakan pengetatan mobilitas dan peniadaan mudik di Indonesia sangat disayangkan.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Covid-19 pada tanggal 21 – 27 April, mobilitas tertinggi terjadi di Maluku Utara yakni 50,86 persen, disusul Sulawesi Barat 26,43 persen, dn Sulawesi Tenggara sebesar 25,71 persen.

Secara nasional, dari 28 provinsi mengalami peningkatan mobilitas dengan rata-rata 15,13 persen.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi telah mengeluarkan edaran tidak mengizinkan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah meski lintas lokal antarkabupaten/kota di daerah ini, guna mencegah lonjakan penyebaran kasus COVID-19.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antarkabupaten/kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 meniadakan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dibolehkan apabila memenuhi ketentuan salah satunya kendaraan mengangkut logistik atau orang yang menjenguk orang sakit.

“erjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik; bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Dalam hal nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat (kursi), agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Langkah yang diambil oleh pemerintah Sultra tersebut guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga diharapkan pengertian dari seluruh masyarakat.

Laporan: M Djufri Rachim

  • Bagikan