Tes SKD CPNS 2021 di Wakatobi Peserta Diwajibkan Rapid Tes Antigen

  • Bagikan
Kepala BKPSDM kabupaten Wakatobi, Sehibuddin Najib (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPSDM kabupaten Wakatobi, Sehibuddin Najib (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mewajibkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021, salah satunya penggunaan rapid test antigen.

Keputusan tersebut sesuai intruksi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan kepegawaian negara (BKN) saat menggelar zoom meeting bersama sejumlah kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menggelar seleksi CPNS 2021, beberapa waktu lalu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sehibuddin Najib mengatakan, status Wakatobi dalam penanganan Covid-19 telah masuk zona kuning, maka seluruh CPNS yang akan mengikuti SKD wajib melakukan tes PCR atau rapid tes antigen.

“Setelah tes SKD ini, kemudian dilanjutkan tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Pemberlakuannya sama yaitu tetap terapkan protokol kesehatan ketat,” ungkap Sehibuddin, Selasa (31/8/2021).

Lanjutnya, jika dalam tes PCR atau rapid tes antigen nanti ada yang positif, maka mereka tidak diperbolehkan mengikuti tes SKD dengan yang umum. Namun mereka akan dijadwalkan kembali untuk mengikuti tes SKD susulan.

“Mereka yang positif ini kita akan sampaikan ke BKN, agar dijadwalkan tersendiri. Sehingga hak mereka tetap diberitakan,” terangnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, agar saat seleksi SKD nanti rapid tes antigen dapat tersediah.

Sahabuddin Najib mengungkapkan, hingga saat ini, BKPSDM belum mempunyai jadwal pasti pelaksanaan tes SKD, namun berdasarkan informasi dari Kemenpan RB memungkinkan tes akan diselenggarakan akhir September atau awal Desember 2021 nanti. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan