THM di Kendari Tutup Sementara Selama Ramadan 1443 H

  • Bagikan
Ketua Arokab Kendari, Amran. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokab) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyepakati penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1443 Hijriah, atau tepatnya 31 Maret-5 Mei 2022.

Ketentuan penutupan sementara THM juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan penjualan alkohol dalam rangka menghadapi Ramadan 1443 H/2022.

Ketua Arokab Kota Kendari, Amran mengaku pihaknya menerima surat edaran tersebut

“Khusus THM, karaoke, penjual alkohol termasuk lounge (ruang santai) kita closing party. Ini untuk menghargai saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (1 April 2022).

Jika terdapat THM yang masuk dalam naungan Arokab melanggar ketentuan itu, Amran mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Sebab Arokab sudah mengimbau untuk menaati kebijakan pemerintah demi kembaikan bersama.

Sementara restoran dan rumah makan, pihak Arokab mengizinkan untuk tetap beroperasi dengan catatan harus menutup sebagian pintunya.

“Saya tidak melarang melakukan pembukaan tetapi tetap menghargai yang menjalankan ibadah puasa, mungkin bisa menutup sebagian pintunya dengan gorden,” ucap Amran. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan