Tidak Ada Tobatnya, SM Kembali Curi Motor di Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi curanmor

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Spesialis pencuri sepeda motor ditangkap personel Polsek Poasia, Senin (28 Februari 2022). Terduga pelaku, SM diketahui pemuda berusia 25 tahun.

SM dibekuk di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Rupanya aksinya bukan pertama kali. Dia merupakan residivis curamor yang menyasar kendaraan di kos-kosan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam, mengatakan terduga pelaku merupakan residivis yang kembali berulah di rumah kos yang penghuninya sementara lengah atau sementara tertidur.

“Beberapa kali ke luar masuk penjara, terakhir 2020 dalam kasus sama dengan menjalani vonis selama satu tahun lima bulan,” jelasnya, Senin (28 Februari 2022).

Kendaraan yang dicuri SM kemudian dijual ke penadah di luar Kota Kendari dengan harga murah sesuai merek motor.

Sementara itu, motor curian SM berhasil diamankan polisi sebanyak dua unit dari seorang penadah di Kabupaten Muna. Barang bukti ini dijual Rp 2,5 juta.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan SM akhirnya mendekam di sel Mapolsek Poasia. Ada juga rekan tersangka yang masih dikejar aparat.

SM kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan