SULTRAKINI.COM: KONAWE – Salah satu syarat mutlak bagi calon muslim dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Konawe adalah tahu Baca Tulis Quran (BTQ). Jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka calon yang bersangkutan dianggap tidak layak untuk ikut kontestasi.
Salah seorang calon Kades terpilih di Desa Kasumewohu Kecamatan Wawotobi dilapor terkait pemalsuan dokumen, Kamis (22/09/2016). Masyarakat yang “ayam jagonya” kalah, mendatangi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Mereka diterima Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Geumar.
Saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut Geumar mengatakan, isi laporan masyarakat adalah terkait pemalsuan dokumen BTQ yang diduga dilakukan calon Kades terpilih. Dalam laporannya, masyarakat menyatakan, yang bersangkutan (Kades terpilih) awalnya diterangkan “tidak dapat” BTQ.
Namun keterangan itu kemudian berubah menjadi “tidak lancar”, yang berarti ia bisa BTQ tetapi tidak fasih. Dengan demikian, ia kemudian tetapi diloloskan dalam pencalonan dan akhirnya menang.
“Kasus ini sudah pernah dihearing di DPRD. Hasilnya memutuskan agar yang bersangkutan tetap ikut pencalonan. Yang mereka tuntut adalah kenapa keterangan itu bisa berubah,” katanya.
Pria berkacamata itu menerangkan, syarat BTQ bagi calon Kades Muslim sifatnya wajib. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka kandidat bisa saja dinyatakan gugur. “Di BPMD aturan itu memang ada. Kalau tidak memuhi syarat, calon yang bersangkutan akan gugur dengan sendirinya,” terangnya.
Kepada masyarakat pelapor lanjut Geumar, ia menyarankan agar mengadu ke Polres. Sebab, kasus tersebut adalah terkait masalah pemalsuan dokumen, terkait keterangan “tidak dapat” menjadi “tidak lancar”. “Kasus itu bukan ranah kami, sehingga kami menyarankan mereka ke Polres,” tandasnya.
Sementara itu, masyarakat pelapor saat ditanya enggan berbicara banyak dan cenderung tertutup. Setelah mendapat arahan dari pihak BPMD, mereka langsung meluncur ke Polres Konawe untuk melapor.