Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus RTLH Konkep

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Tahun Anggaran 2014-2015.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah anggaran pengeluaran, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

“Semua alat bukti yang sudah diperiksa baik dari rincian pembelanjaan barang dalam pengadaan RLTH itu sudah diklopkan. Penyidik tidak menemukan adanya rincian anggaran yang fiktif maupun mengalami pembengkakan. Atas dasar tersebut, disimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan ini tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti sehingga penyidik mengehentikannya,” ujar Dolfi kepada Sultrakini.Com, Jumat (24/11/2017).

Dolfi menambahkan, sejak kasus ini dilaporkan sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Konkep dan Kontraktor sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan di proyek RTLH tersebut.

“Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan yang menduga bahwa terjadi indikasi dugaan penyelewengan dalam pengadaan RTLH di Konkep. Selain itu juga sudah dilakukan pendataan terhadap pengadaan tersebut yang disesuaikan dengan rincian anggaran yang digunakan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi RTLH yang bertempat di Kecamatan Langara, Kabupaten Konkep, dari hasil penggunaan anggaran 2014-2015 pertama kali mencuat pada 2016. Dalam proyek tersebut, diduga adanya penyelewengan anggaran pada pembelanjaan dan pengadaan barang.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan